Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya mendeklarasikan kampanye Pemilu Damai 2024 bersama KPU, Bawaslu, peserta pemilu dan seluruh suku nusantara di wilayah itu, Jumat.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Sorong Adri B Timban di Sorong, Jumat, menyebut melalui deklarasi ini diharapkan pesta demokrasi mendatang berjalan aman, damai dan sukses di Tanah Malamoi, Kabupaten Sorong.
 
"Pemilu 2024 bukan hanya semata-mata tanggung jawab KPU dan Bawaslu tetapi tanggung jawab pemerintah daerah," kata Adri.
 
Saat deklarasi berlangsung, semua pemangku kepentingan yang hadir mulai dari unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu dan para tokoh masyarakat nusantara masing-masing membubuhkan tanda tangan pada sebuah spanduk sebagai bentuk pernyataan sikap dan komitmen menjaga Pemilu 2024 berjalan damai dan sukses.
 
Adri Timban mengajak seluruh elemen masyarakat setempat tetap menjaga situasi keamanan guna menyukseskan Pemilu 2024.
 
"Mari kita sukseskan Pemilu 2024 supaya berjalan damai di wilayah ini," ujarnya.
 
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan Pemilu 2024  akan berlangsung aman, tertib dan lancar jika seluruh tahapan pemilu mendapatkan dukungan dan peran serta dari seluruh masyarakat Kabupaten Sorong.
 
Jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024 sementara berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
 
Selama rentang waktu tersebut, katanya, menjadi ajang bagi calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial dan kegiatan lainnya.
 
"Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal dan mengontrol tahapan kampanye ini, jika ada yang salah maka disampaikan ke Bawaslu untuk ditindak-lanjuti," jelas Frengki.
 
Adapun kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media elektronik dan media daring, akan berlangsung mulai 21 Januari  hingga 10 Februari 2024.
 
"Kita semua bersama-sama mengawal seluruh tahapan ini, apalagi KPU dan Bawaslu memiliki keterbatasan tenaga," katanya.
 
Frengki menyebut terdapat 15 titik pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Sorong yang tersebar pada empat daerah pemilihan sehingga diharapkan setiap peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye pada titik yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa mengingatkan calon legislatif untuk melaksanakan kampanye harus sesuai dengan rambu yang telah ditetapkan bersama di dalam regulasi.
 
Ketika ditemukan pelanggaran oleh caleg terkait, Bawaslu setempat akan melakukan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat maupun temuan sendiri oleh Bawaslu dan perangkat di bawahnya.
 
"Ketika ada temuan atau laporan, Bawaslu melakukan pengkajian untuk mengetahui isi laporan itu masuk kategori pelanggaran atau tidak masuk pelanggaran," ujarnya.
 
Sehubungan dengan itu, Agustinus berharap tahapan kampanye yang akan dilakukan setiap caleg benar-benar berlangsung secara aman, lancar sesuai dengan mekanisme berlaku.
 
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menyatakan jajarannya terus bekerja sama dengan Bawaslu untuk melakukan pengamanan pada setiap kegiatan kampanye.
 
Ia berharap peserta pemilu atau caleg harus memberitahukan jadwal kampanye kepada pihak kepolisian supaya menyiapkan pengamanan-nya.
 
"Tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye minimal menyampaikan laporan kepada kami supaya kita bisa menerbitkan surat tanda pemberitahuan kampanye," ujar Kapolres Sorong.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023