Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, memfasilitasi 21.358 pekerja rentan di wilayahnya mendapat pelindungan dari program jaminan sosial tenaga kerja yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Bupati Manokwari Hermus Indou bersama Wakil Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua Agus Theodorus Parulian Marpaung secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJAMSOSTEK bagi pekerja rentan kepada perwakilan dari sembilan distrik di Manokwari, Selasa.

Acara penyerahan kartu BPJAMSOSTEK untuk pekerja rentan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Henri Sembiring, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari Yusak Dowansiba, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Papua Barat Nasrullah Umar, dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari Chandra Frans Sitanggang.

"Kerja sama antara Pemkab Manokwari dan BPJAMSOSTEK sudah terjalin selama dua tahun. Kita memberikan perlindungan bagi 21.358 pekerja rentan yang di dalamnya ada dari non-ASN atau honorer serta aparat kampung," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari Yusak Dowansiba.

Menurut dia, di antara pekerja rentan yang difasilitasi menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan ada 3.741 orang pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN dan 2.045 orang aparatur kampung.

Yusak menjelaskan bahwa pembayaran iuran peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK dilakukan menggunakan anggaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari tahun 2023 dengan nilai total Rp2,8 miliar.

Agus Theodorus Parulian Marpaung mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk melindungi para pekerja rentan, termasuk di antaranya pekerja sektor informal, dari risiko pekerjaan.

"Hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun, jika peserta meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta," katanya tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris mendapat santunan sebesar Rp70 juta. Anak ahli waris yang masih sekolah mendapat beasiswa maksimal Rp174 juta dari TK hingga lulus sarjana," ia menambahkan.

Bupati Manokwari Hermus Indou menyatakan, program perlindungan sosial dari BPJAMSOSTEK merupakan program yang dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional serta terus menciptakan kesempatan dan lapangan kerja yang berimbas pada peningkatan penghasilan. Pemerintah kabupaten berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Ketika pemberi kerja telah melindungi diri dan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka diharapkan timbul ketenangan dalam bekerja karena ketika terjadi risiko yang tidak diharapkan sudah ada perlindungan yang diberikan oleh negara atau pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023