Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) , Provinsi Papua Barat memperbolehkan guru non sertifikasi profesi mengikuti pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah tersebut.
Sekertaris Daerah Sorong Selatan, Dance Yulian Flassy di Sorong, Jumat mengatakan bahwa Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat yang menjelaskan bahwa pencari kerja yang tidak memiliki sertifikat profesi memiliki hak untuk mengikuti seleksi CPNS formasi guru.
Dia menjelaskan, sebelumnya sertifikat profesi adalah salah satu persyaratan bagi CPNS tenaga guru. Tanpa sertifikat tersebut berkas pelamar akan ditolak meskipun memiliki ijazah sarjana pendidikan.
Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor : B/480/M.SM.01.00/0218 dengan perihal penjelasan perubahan Permenpan 36 Tahun 2018 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Surat tersebut, kata dia, ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat pembina kepegawaian daerah di seluruh Indonesia termaksud Sorong Selatan untuk dijalankan.
Surat tersebut juga telah mendapat persetujuan dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mempunyai hak mengikuti seleksi CPNS.
Karena itu, semua pencari kerja yang memiliki ijazah jarjana pendidikan terutama putra-putri Sorong Selatan berhak untuk mengikuti seleksi CPNS sekalipun tidak memiliki sertifikat profesi.
"Pelamar yang telah ditolak sebelumnya akan dipanggil kembali guna mengikuti seleksi CPNS khusus tenaga guru tanpa sertifikat profesi,"tambah dia.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019
Sekertaris Daerah Sorong Selatan, Dance Yulian Flassy di Sorong, Jumat mengatakan bahwa Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat yang menjelaskan bahwa pencari kerja yang tidak memiliki sertifikat profesi memiliki hak untuk mengikuti seleksi CPNS formasi guru.
Dia menjelaskan, sebelumnya sertifikat profesi adalah salah satu persyaratan bagi CPNS tenaga guru. Tanpa sertifikat tersebut berkas pelamar akan ditolak meskipun memiliki ijazah sarjana pendidikan.
Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor : B/480/M.SM.01.00/0218 dengan perihal penjelasan perubahan Permenpan 36 Tahun 2018 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Surat tersebut, kata dia, ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat pembina kepegawaian daerah di seluruh Indonesia termaksud Sorong Selatan untuk dijalankan.
Surat tersebut juga telah mendapat persetujuan dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mempunyai hak mengikuti seleksi CPNS.
Karena itu, semua pencari kerja yang memiliki ijazah jarjana pendidikan terutama putra-putri Sorong Selatan berhak untuk mengikuti seleksi CPNS sekalipun tidak memiliki sertifikat profesi.
"Pelamar yang telah ditolak sebelumnya akan dipanggil kembali guna mengikuti seleksi CPNS khusus tenaga guru tanpa sertifikat profesi,"tambah dia.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019