Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan (KPU Sorsel), Provinsi Papua Barat Daya mengungkapkan partai politik dari empat bakal calon legislatif yang berstatus ASN belum mengajukan pengunduran diri maupun SK pensiun di hari terakhir pencermatan daftar calon tetap (DCT).
 
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sorong Selatan Eliaser Kombado di Sorong Selatan, Sabtu, menjelaskan pencermatan DCT yang telah dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.

"Dari pencermatan DCT ditemukan empat bacaleg berstatus ASN. Hingga hari terakhir pencermatan DCT parpol peserta belum menyerahkan pengunduran diri sebagai ASN ataupun SK Pemberhentian," kata Eliaser.

Ia menjelaskan, ada 245 daftar calon yang telah diumumkan KPU Kabupaten Sorong Selatan sebagai bacaleg pada pemilihan legislatif 2024.
 
Berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 1035 tertanggal 25 September 2023, masa pengajuan SK pensiun dini maupun SK pengunduran diri dari ASN diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
 
"Sebenarnya batas pengajuan SK itu sudah berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023, namun karena edaran dari KPU RI maka diperpanjang penyerahan SK pensiun maupun pengunduran diri selama sebulan ke depan," kata dia.
 
Ia berharap kepada ke empat bakal calon legislatif yang berstatus ASN agar memanfaatkan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan surat edaran KPU untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023