Unit pelaksana teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Manokwari, Papua Barat mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Manokwari telah melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas tahun 2021-2022. 

Kepala UPT Samsat Manokwari Septinus Ullo di Manokwari, Sabtu, mengatakan total tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Manokwari selama dua tahun sebesar Rp949,6 juta. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Manokwari yang tanggap dalam membayar tunggakan pajak kendaraan dinas," ujar Ullo. 

Ia menjelaskan, selama dua tahun Pemkab Manokwari memiliki tunggakan pajak sebesar Rp281 juta untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat sebesar Rp668,5 juta. 

Dengan terlunasi tunggakan kendaraan dinas tahun 2021-2022 maka saat ini Pemkab Manokwari tidak lagi memiliki tunggakan pajak. Pada tahun ini Pemkab Manokwari sudah rutin dan taat membayar pajak kendaraan dinas.

"Tahun 2023 ini berkat kerjasama yang baik antara Bupati Manokwari dan Kepala BPKAD Manokwari maka semua pajak kendaraan dinas sudah dilunasi," ujarnya.

Ullo mengatakan, tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Manokwari tahun 2021-2022 terjadi karena kondisi keuangan daerah yang belum stabil akibat pandemi Covid-19. Namun, saat keuangan daerah sudah mulai stabil, Pemkab Manokwari langsung melakukan pelunasan. 

"Kami sangat memahami hal itu karena pasca pandemi Covid-19 belum ada anggarannya," katanya.

Ia menambahkan, tertibnya Pemkab Manokwari membayar pajak tidak terlepas dari peran Polresta Manokwari. Dimana setelah plat kendaraan dan STNK tercetak, pihak kepolisian langsung menyerahkan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersamaan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan dinas milik Pemkab Manokwari. 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023