Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat mencatat sudah ada lima partai politik peserta pemilu yang mengajukan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk pemilu legislatif 2024.

Ketua KPU Manokwari Christin R. Rumkabu di Manokwari, Selasa, mengatakan parpol yang sudah mengajukan RKDK adalah Nasdem, PKN, Hanura, PSI dan PBB. 

"Secara aturan, sebelum pelaksanaan kampanye, parpol harus membuka RKDK. Jadi partai pengajuan ke KPU, setelah itu kami memberikan rekomendasi yang dipakai untuk membuka rekening di bank umum. Surat pengantar itu harus ditandatangani ketua KPU," kata Christin.

Christin menjelaskan, KPU sudah mengimbau pada 18 parpol peserta pemilu di Kabupaten Manokwari yang wajib membuka RKDK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye yaitu tanggal 27 November 2023. Hal itu sesuai dengan PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. 

"Kita sudah menyurati resmi pada parpol untuk segera melakukan pengajuan pembukaan RKDK ke KPU. Tapi ada parpol yang sudah memiliki RKDK yaitu PDI Perjuangan sedangkan sisanya belum mengajukan," ujarnya.

Ia menjelaskan, RKDK wajib dibuka parpol karena semua transaksi kampanye harus khusus tidak bisa dicampur dengan rekening dana operasional parpol. Setiap sumbangan maupun operasional selama pelaksanaan kampanye harus dibukukan di RKDK. 

Menurutnya, hal itu untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, transparan dan wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye. 

Ia menambahkan, dana kampanye untuk anggota DPRD kabupaten yang dimasukkan ke RKDK bersumber dari partai politik, calon anggota DPRD dan sumbangan sah menurut hukum dari pihak lain. 

"Sumbangan sah menurut hukum dari pihak lain berasal dari pertama perseorangan yaitu perorangan individu, suami atau istri dan atau keluarga dari calon, pengurus maupun anggota parpol. Kedua kelompok berbadan hukum selain ormas. Ketiga, perusahaan atau badan usaha non pemerintah yang berbadan hukum," jelasnya.

Christin mengatakan, dana kampanye untuk parpol peserta pemilu memiliki batasan yang bersifat kumulatif. Untuk perseorangan dibatasi maksimal Rp2,5 miliar sedangkan dari kelompok maupun perusahaan atau badan usaha non pemerintah dibatasi maksimal Rp25 miliar.

"Kalau dana kampanye dari peserta pemilu sendiri tidak terbatas, mau berapapun besarnya bisa. Hal ini sesuai Pasal 8 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 57 ayat (4)  PKPU 18 tahun 2023," jelasnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023