Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat bersama pemerintah kabupaten setempat menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,27 triliun.

Hal tersebut setelah DPRK Teluk Wondama menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna di Wasior, Sabtu malam.

Wakil Ketua DPRK Teluk Wondama Arwin mengatakan postur APBD Perubahan Teluk Wondama terdiri dari belanja sebanyak Rp1,27 triliun atau meningkat 170,99 miliar dari belanja pada APBD induk yaitu Rp1,10 triliun, dan pendapatan sebesar Rp1,26 atau naik 170,41 miliar dari pendapatan induk Rp1,09 triliun.

Secara keseluruhan APBD Teluk Wondama mengalami ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat, oleh sebabnya pemerintah daerah perlu merumuskan strategi yang tepat agar dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah).

“Kami menyarankan kepala daerah membentuk semacam satuan tugas untuk merumuskan strategi dan formula yang tepat untuk meningkatkan PAD," kata Arwin.

Ada lima fraksi pada DPRK Teluk Wondama yang menyatakan setuju dan menerima rancangan peraturan daerah APBD Perubahan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.

Kelima fraksi menilai bahwa postur perubahan APBD sudah sesuai dengan kondisi fiskal daerah dan sejalan dengan prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah.

"Perubahan APBD telah sesuai dengan kondisi riil kemampuan keuangan daerah, sejalan juga dengan prioritas dan arah kebijakan pembangunan tahun 2023," kata Remran Sinadia saat membacakan pendapat akhir gabungan fraksi.

Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor menjelaskan dampak pandemi COVID-19 selama dua tahun (2020-2021), kenaikan BBM dan perang yang terjadi di beberapa belahan dunia sangat berpengaruh asumsi perubahan kebijakan umum APBD tahun 2023.

Perubahan APBD tahun anggaran 2023 harus dilakukan karena terdapat proyeksi target pendapatan yang tidak tercapai pada tahun anggaran 2022, dan adanya kebutuhan tambahan belanja pegawai pada tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan terjadi defisit.

Hal itu mengharuskan dilakukan pergeseran belanja antarorganisasi, antarprogram dan kegiatan antarjenis belanja termasuk adanya penundaan atau penjadwalan ulang beberapa kegiatan sebagai upaya untuk penghematan anggaran.

“Perubahan APBD tahun anggaran 2023 disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah," Hendrik Mambor.

Pewarta: Zack Tonu Bala

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023