Sandiman Ahli Pratama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) RI David Sitorus menyebutkan bahwa Provinsi Papua Barat Daya merupakan daerah otonomi baru (DOB) pertama yang melaunching dan siap menerapkan tanda tangan elektronik (TTE).

"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang melaunching sistem TTE," ucap Sandiman Ahli Pratama BSrE RI David.

Sistem TTE, sebut dia, merupakan salah satu solusi untuk mempercepat proses birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Dia berkomitmen, Balai Sertifikasi Elektronik akan terus memberikan dukungan yang optimal untuk perlindungan data dan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem digital dan efisien, sekaligus mendukung program pemerintahan dalam sistem elektronik dan menjamin keaslian dokumentasi.

“Saat ini pemanfaatan tanda tangan elektronik sudah banyak mendapat apresiasi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata dia.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
sebagai bentuk transformasi digital adalah sebuah keharusan yang perlu dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintah. Karena semakin tinggi tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, maka akan berbanding lurus dengan tingkat resiko dan ancaman keamanannya.

“Maka keamanan siber dibutuhkan sebagai upaya untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber. Termasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan serangan siber,” ungkap dia.

Melalui Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Kendati pun demikian, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan.

"Teknik metode dan kompleksitas serangan atau pencurian data semakin meningkat, sehingga perlu diterapkan mekanisme perlindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi seperti salah satunya yaitu dengan menerapkan sertifikat elektronik,” bener dia.

Selain itu, kata David, BSrE juga memberikan layanan sertifikat elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government.

"BSrE juga telah resmi dikatakan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik instansi, berdasarkan Surat Keputusan Pengukuhan Berlindung nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," ungkap dia.

Dia yakin bahwa bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik dalam tanda tangan elektronik, membangun kepercayaan dengan memberikan beberapa aspek keamanan informasi yakni menjamin identitas pemilik dokumen, jaminan keutuhan oleh pihak yang tidak berhak menjamin tidak adanya pihak yang bisa menyangkal dari suatu dokumen elektronik.

"Dengan adanya sistem ini, meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit dalam prosesnya sehingga tersedianya data yang akurat," jelas dia.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023