Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat kembali menangkap tujuh pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran Kantor Distrik Kramomongga disertai penganiayaan hingga menewaskan Kepala Distrik Kramomongga dan pembakaran gedung SMP Negeri 4 Kokas di Kabupaten Fakfak.

"Tujuh DPO ditangkap oleh aparat gabungan (Polda, Satbrimob, dan Polres Fakfak) yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Papua Barat pada Sabtu (9/9) dini hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi kepada ANTARA di Manokwari, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan penyergapan ke markas para pelaku yang berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB), dan menangkap tiga DPO berinisial AK, YR, dan YI.

Sementara empat DPO lainnya yaitu NH, OH, S, dan N terpaksa ditembak mati, karena melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian ketika penyergapan berlangsung.

"Empat DPO dilakukan tindakan tegas terukur karena menyerang dan melukai satu anggota Polri, padahal sudah diberikan tembakan peringatan," jelas Adam Erwindi.

Dia menuturkan barang bukti yang diamankan dari lokasi penyergapan adalah satu granat aktif, sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah yang digunakan para pelaku untuk menyerang petugas.

Tindakan tegas terukur diterapkan sesuai arahan Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga apabila terjadi perlawanan yang membahayakan keselamatan anggota kepolisian.

"Satu anggota Satbrimob Teluk Bintuni yang terluka dalam penyergapan adalah Bripda Hengki Frengki Wonatorey," ujar Adam.

Dari 21 DPO, kata Adam Erwindi, sembilan pelaku sudah berhasil ditangkap dan aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 12 orang DPO lainnya untuk mempertanggungjawabkan tindakan anarkis mereka.

Sebelumnya, tim gabungan telah menangkap tiga orang DPO, dan satu dari ketiga DPO tersebut terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Ada dua tersangka yang langsung ditangkap sejak awal, setelah diterbitkan 21 orang DPO selang beberapa hari tiga DPO kami amankan dan satu orang tewas," tutur Adam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, kata dia, puluhan pelaku berafiliasi dengan KKB dan merencanakan pembakaran Kantor Distrik Kramomongga disertai penganiayaan Kepala Distrik Kramomongga Darson Hegemur hingga tewas pada Selasa malam (15/8) pukul 19.30 WIT.

Dua hari kemudian yakni Jumat (18/7), para pelaku kembali membakar Kantor Distrik Fakfak Tengah sekira pukul 03.30 WIT dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

"Semua peristiwa pembakaran fasilitas publik di Fakfak saling berkaitan. Kami mengimbau 12 DPO menyerahkan diri, kami jamin keamanan mereka," ucap Adam Erwindi.

Dia mengakui bahwa kepolisian sempat mengalami hambatan karena keterangan yang diperoleh dari 80 saksi tidak sesuai dengan fakta lapangan, meski demikian kepolisian berpatokan terhadap pengakuan dua tersangka.

Kepolisian juga berharap seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Fakfak berperan aktif membantu pengungkapan peristiwa pembakaran, jika mengetahui keberadaan 12 orang DPO yang masih dikejar.

"Kami mohon kerja sama dari masyarakat, kalau melihat pelaku segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110," ujar dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tujuh DPO kasus pembakaran di Kramomongga Fakfak

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023