Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD), Kamis, menyosialisasikan tata cara pembentukan produk hukum daerah bagi enam kabupaten dan kota guna menciptakan produk hukum yang terencana, terpadu, dan sistematis.

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian dan dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun.
 
Penjabat Sekda Papua Barat Daya memandang pentingnya sosialisasi ini guna menciptakan kualitas produk hukum yang terencana, terpadu, dan sistematis.
 
Edison Siagian menyebutkan sudah ada Pergub Nomor 12 tentang Tata Cara Membuat Produk Hukum.
 
"Itu menjadi dasar bagaimana membuat sebuah produk hukum sehingga hasil dari produk hukum itu berkualitas. Produk hukum itu tentang kebijakan daerah tentang perda, perkada, dan keputusan gubernur," jelas Edison Siagian.
 
Selain itu, kata dia, pembuatan produk hukum itu berdasar pada Permendagri 120 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Atas dasar itulah, kata Penjabat Sekda, setiap pembuatan produk hukum harus mendasar baik itu terkait dengan pembentukan perda, pergub, maupun keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
"Dari Direktorat Produk Hukum Kemendagri, kami undang karena merekalah pembina kami. Semua aturan yang dikeluarkan pj. gubernur harus mendapat persetujuan dari Mendagri sebelum diundangkan," kata dia.
 
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Daya Anice Nauw menjelaskan bahwa sosialisasi ini berkaitan dengan perencanaan pembentukan produk hukum daerah supaya benar-benar berkualitas serta sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan perundang-undangan.
 
"Jadi, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam melaksanakan tahapan pembentukan produk hukum daerah sehingga nantinya produk hukum itu berkualitas," jelas dia.
 
Selain itu, lanjut dia, juga dalam rangka meningkatkan kualitas, efisiensi, dan kreativitas penetapan produk hukum daerah oleh setiap kepala daerah yang ada di Papua Barat Daya.
 
"Supaya tercipta produk hukum terencana, terpadu, sistematis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023