Pemerintah Provinsi Papua Barat mengevaluasi pelaksanaan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) tahun 2019 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

"Dari tahun ketahun, indikator pemberian TPP harus ditingkatkan. Ini untuk mendorong agar kualitas pelayanan pemerintah daerah," kata Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel Mandacan di Manokwari, Jumat.

Pada Jumat (15/3), sekda menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Itu dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan TPP dari anggaran hingga kedisiplinan pegawai.

Menurut Nataniel, TPP diberikan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja seluruh ASN. Ia ingin anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar tunjangam terjebut efektif.

Pada tahun pertama pelaksaan TPP, kata Nataniel, indikator penilaian TPP masih bertumpu pada tingkat kehadiran. Pada tahun kedua, yakni 2019 ini indikatornya akan ditingkatkan.

"Bukan sekadar ikut apel dan datanf ke kantor, tapi apa yang mereka kerjakan selama berada dikantor itu juga akan dinilai dan mempengaruhi jumlah tunjangan yang mereka terima," kata Sekda lagi.

Selain memberi dampak kedisiplinan dan kesejahteraan bagi pegawai, lanjut Nataniel, penerapan TPP juga untuk menekan potensi korupsi di lingkungan Pemprov Papua Barat. Ia berharap seluruh ASN bertanggungjawab atas peranya sebagai aparatur pemerintah.

"Sudah dapat gaji, dapat TPP juga tunjangan yang lain, jangan lagi melakukan korupsi. Anggaran kegiatan itu manfaatkan sesuai peruntukan, jangan dipotong untuk alasan ini dan itu," sebut sekda.

Terkait TPP bagi guru SMA/SMK yang paling rendah dibanding ASN lain di pemerintahan, menurutnya, juga akan menjadi pembahasan pada evaluasi ini. Ia belum mengetahui apakah kenaikan perlu dilakukan terhadap TPP guru. 

"Kita berikan segitu karena selain TPP, mereka juga sudah mendapat tambahan penghasilan dari sertivikasi guru. Kalau keduanya digabung nilainya sudah sama dengan ASN struktural di lingkungan Pemprov Papua Barat," pungkasnya.***

 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019