Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Fakfak, Papua Barat menangkap tiga dari empat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah itu.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana yang dihubungi dari Manokwari, Sabtu, mengatakan penangkapan tiga tersangka itu menindaklanjuti laporan masyarakat dengan nomor LP.A /7/VI/2023/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 8 Juni 2023.

"Ada tiga orang yang sudah kami amankan, satu laki-laki berinisial H dan dua perempuan dengan inisial L dan D," jelas AKBP Hendriyana.

Hingga kini pihak kepolisian setempat masih memburu satu tersangka lainnya berinisial E. Tersangka E kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Fakfak.

Kapolres Fakfak menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban berinisial Der (17) yang berada di Manado, Sulawesi Utara melihat lowongan pekerjaan yang diunggah tersangka E melalui media sosial facebook.

Tersangka E kemudian mendatangi kafe milik tersangka L dan H yang terletak di Jalan Kadamber guna menyampaikan hasil komunikasi dengan korban.

"Tersangka E perannya merekrut korban untuk dipekerjakan sebagai pramuria di kafe milik tersangka L dan H," ujar Hendriyana.

Setelah mendengar penawaran dari E, tersangka L langsung menyuruh tersangka D berangkat ke Manado untuk menjemput korban.

Setibanya di Fakfak, tersangka D bersama korban dijemput tersangka L dan H menggunakan kendaraan roda empat.

"Tersangka D dan korban dari Manado menggunakan kapal laut. Tiba di Fakfak, korban diberikan kontrak kerja selama lima bulan oleh H dan L," tutur Hendriyana.

Ia menuturkan bahwa dalam kontrak kerja korban akan menjadi pelayan restoran dengan janji bakal menerima upah yang besar, sehingga korban tergiur dan menandatangani surat tersebut.

Ternyata, korban dijadikan sebagai pramuria kafe milik tersangka L dan H dengan kontrak kerja sebagai bukti keterikatan kerja.

"Surat kontrak kerja yang ditandatangani korban bertujuan untuk menjerat utang ke korban. Jadi korban tidak bisa pergi sebelum masa kerja selesai," ujar dia. 

Selain menangkap tiga tersangka, polisi telah menyita barang bukti berupa dua nota pembayaran dan print out rekening koran atas nama tersangka D.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

"Tersangka H ditahan di Rutan Polres Fakfak, tersangka L ditanah di Rutan Polsek Fakfak, sedangkan tersangka D wajib lapor karena sedang menyusui," jelas Kapolres Fakfak.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023