Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memperketat pengawasan pelaporan dana kampanye 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
 
"Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye yang diterima parpol seharusnya ditampung dahulu dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Nantinya dana tersebut baru bisa digunakan oleh parpol setelah tercatat dalam RKDK," ujar Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Djoni Randokir di Biak, Rabu (31/5).

Setiap penyumbang dana kampanye parpol, kata dia, harus jelas identitasnya dan jelas sumber asalnya serta tidak melebihi batas yang ditetapkan.
 
Djoni mengingatkan kepada masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye untuk parpol memperhatikan sumbernya. Hal ini mencegah munculnya fenomena dana hasil penjualan narkotika untuk keperluan kampanye calon anggota legislatif.
 
Ia mengatakan bahwa pihaknya berupaya melakukan pengawasan dana kampanye melalui laporan penerimaan dana kampanye dari 18 partai peserta pemilu 2024.
 
Hingga saat ini, kata Djoni, sebanyak 18 parpol peserta pemilu di Biak Numfor belum ada yang menyerahkan laporan dana parpol.
 
"Kami akan mengawasi penggunaan dana kampanye parpol lewat laporan dana kampanye partai," katanya.
 
Hingga Rabu (31/5), tahapan pemilihan umum di Kabupaten Biak Numfor berjalan normal dan lancar sesuai dengan jadwal KPU RI.
Pada saat ini, kata dia, memasuki tahapan verifikasi administrasi untuk persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif dari 18 parpol.
 

Pewarta: Muhsidin

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023