Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad melakukan tatap muka perdana dengan 888 calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua Barat Daya yang berasal dari lima kabupaten dan satu kota guna memberikan arahan penting terkait prosedur dan syarat menjadi ASN di lingkungan provinsi termuda itu.
 
"Saya sudah sampaikan kepada 888 calon ASN bahwa ada proses yang harus dilalui untuk sampai pada penetapan sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya," kata Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad.
 
Menurutnya, Provinsi Papua Barat Daya merupakan salah satu provinsi termuda di Indonesia sehingga struktur organisasi pemerintahannya sangat minimalis dan jumlah ASN yang menduduki jabatan pun terbatas.
 
"Jadi kita akan ada seleksi, kemudian dari seleksi itu nanti dipetakan untuk bisa menduduki jabatan, karena keterbatasan jabatan," kata dia.
 
Pihaknya juga telah membangun komunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk nantinya mengeluarkan SK bagi ASN yang telah melalui seleksi dan ditempatkan dalam jabatan.
 
"Jadi nanti dari hasil seleksi itu kita akan ajukan ke BKN untuk mendapatkan SK sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya," ungkap Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
 
Selain itu Penjabat Gubernur pun memberikan pilihan kepada seluruh ASN untuk bisa kembali ke kabupaten asal jika tidak menduduki sebuah jabatan atau secara sukarela dan berdasarkan kemauan untuk mau menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
 
"Kita kasih pilihan apakah dia mau jadi pegawai provinsi tanpa jabatan atau mau kembali ke kabupaten asal," kata Mohammad Musa'ad.
 
Dia kemudian menyampaikan bahwa untuk menduduki sebuah jabatan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap calon yakni syarat kepangkatan.
 
"Misalnya untuk menduduki eselon III harus IVA turun satu tingkat IIID, eselon IV harus IIID bisa turun satu tingkat menjadi IIIC, supaya dari awal sudah harus tahu, jangan masih IIIA dan IIIB langsung tuntut jabatan," kata Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
 
Berkaitan dengan tahapan seleksi itu, dia yakin akan selesai di bulan April. Walaupun sesuai dengan Undang-undang 29 tahun 2022 waktu yang diberikan sampai enam bulan ke depan untuk menyelesaikan persiapan administrasi pemerintahan.
 
"Kita cepat lakukan ini supaya aktivitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sudah bisa berjalan normal," ungkap Musa'ad.*

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023