Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dalam waktu dekat akan melakukan operasi pasar menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi yang melarang aktivitas thrifting atau jual beli barang bekas impor terutama pakaian di wilayah Indonesia. 
 
"Kita akan pastikan apakah ada masuk impor pakaian bekas ke Manokwari atau tidak," kata Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Jumat.

Hasil penelusuran, kata dia, nantinya dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. 

Upaya tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam menyelematkan iklim industri tekstil Indonesia. 

"Kami mendukung kebijakan dari Pak Presiden, karena industri tekstil Indonesia punya kualitas bagus," jelas dia. 

Menurut dia penggunaan pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri telah merendahkan martabat Bangsa Indonesia. 

Selain itu, peredaran pakaian bekas yang diimpor bekas secara perlahan mematikan industri tekstil di Indonesia. 

"Impor pakaian bekas itu melemahkan daya saing industri tekstil kita sendiri," tegas Hermus. 

Ia melanjutkan sudah semestinya seluruh pemerintah daerah di Indonesia ikut andil dalam menghentikan peredaran pakaian impor bekas. 

Dengan demikian, pertumbuhan industri tekstil Indonesia memiliki daya saing dan kembali menguasai pangsa pasar dalam negeri. 

"Kita tidak perlu pakai barang bekas. Kalau pusat sudah larang, kita daerah akan ikut," jelas Hermus. 

Bupati menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manokwari selektif dalam mengeluarkan izin usaha jual beli pakaian. 

Seluruh izin usaha jual beli pakaian tentunya dievaluasi secara menyeluruh mulai dari pusat hingga daerah. 

"Semua perizinan sudah online, siapa saja bisa akses. Makanya, harus diseleksi dan dinilai kelaikan terlebih dahulu," ucap bupati.
 

 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023