Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan pemerintah pusat memberikan respon positif terhadap usulan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi dari 47 menjadi 33 instansi.
"Kami baru dapat sinyal setuju dari Kemendagri, tapi keputusan tertulisnya belum," kata Waterpauw di Manokwari, Sabtu.
Ia menjelaskan pengurangan jumlah OPD merujuk pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, dan sangat relevan dengan kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua Barat 2023 setelah ada pemekaran Papua Barat Daya.
Waterpauw mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat juga berencana membentuk perusahaan umum daerah (perusda) untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam.
Pembentukan perusda diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Papua Barat, karena akan dibebankan dengan target pendapatan dari pengelolaan potensi daerah.
"Optimalisasi sumber daya alam itu tidak bisa hanya dilakukan dinas, tapi mereka yang ditugaskan khusus melalui perusahaan daerah," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Kami baru dapat sinyal setuju dari Kemendagri, tapi keputusan tertulisnya belum," kata Waterpauw di Manokwari, Sabtu.
Ia menjelaskan pengurangan jumlah OPD merujuk pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, dan sangat relevan dengan kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua Barat 2023 setelah ada pemekaran Papua Barat Daya.
"Karena keuangan kita hanya bergantung pada kebijakan transfer dari pusat ke daerah," ujar dia.
Ia menambahkan usulan perampingan OPD itu tertuang dalam Surat Gubernur Papua Barat Nomor 820.1/149/GPB/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang berisi penggabungan serta penghapusan sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi satu instansi yakni Dinas Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan, dan Olahraga.
Selanjutnya penggabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan. Selain itu Dinas Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) dilebur menjadi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Kemudian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) digabung menjadi Dinas Pendapatan, Penanaman Modal dan PTSP.
Ia menambahkan usulan perampingan OPD itu tertuang dalam Surat Gubernur Papua Barat Nomor 820.1/149/GPB/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang berisi penggabungan serta penghapusan sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi satu instansi yakni Dinas Pendidikan, Perpustakaan, Kepemudaan, dan Olahraga.
Selanjutnya penggabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan. Selain itu Dinas Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) dilebur menjadi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Kemudian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) digabung menjadi Dinas Pendapatan, Penanaman Modal dan PTSP.
Waterpauw mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat juga berencana membentuk perusahaan umum daerah (perusda) untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam.
Pembentukan perusda diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Papua Barat, karena akan dibebankan dengan target pendapatan dari pengelolaan potensi daerah.
"Optimalisasi sumber daya alam itu tidak bisa hanya dilakukan dinas, tapi mereka yang ditugaskan khusus melalui perusahaan daerah," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023