Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat terus mengawal penyusunan rencana anggaran program (RAP) untuk pembiayaan pendidikan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala Bidang Perencanaan Otsus Bappeda Papua Barat Legius Wanimbo di Manokwari, Kamis, mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 maka 30 persen dana Otsus wajib dialokasikan untuk bidang pendidikan.
Bappeda intens melakukan asistensi dan evaluasi terhadap seluruh RAP yang diusulkan oleh seluruh Dinas Pendidikan, sehingga penyelenggaraan program lebih tepat sasaran.
"Dijabarkan dalam usulan program itu tidak boleh kurang dari 30 persen, kalau lebih bisa. Itu yang Bappeda kawal," kata Legius.
Ia menjelaskan, biaya pendidikan afirmasi tidak hanya bersumber dari dana Otsus melainkan dari dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) sebesar 35 persen.
Dengan demikian, total alokasi biaya pendidikan di Papua Barat mencapai 65 persen dengan tujuan memperbaiki mutu pendidikan bagi orang asli Papua.
"Penyusunan program harus tepat supaya bisa mengurangi angka putus sekolah, menambah tenaga guru, dan beasiswa jalur afirmasi," ucap dia.
Ia menekankan pengalihan kewenangan SMA dan SMK dari pemerintah provinsi kepada kabupaten tidak mempengaruhi besaran belanja pendidikan bagi masyarakat setempat.
Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua.
"Peran Bappeda kawal dari sisi rencana program, secara teknis programnya seperti apa itu kembali ke dinas teknis," ujar Legius.
Ia menerangkan salah satu indikator capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah mutu pendidikan guna melahirkan SDM Papua yang berkualitas.
Perbaikan penyelenggaraan bidang pendidikan sejalan dengan rencana induk percepatan pembangunan Papua yang memiliki misi Papua Cerdas.
"Supaya mutu pendidikan di Papua Barat ini benar-benar bisa berubah," jelas dia.
Ia menambahkan, Bappeda Papua Barat masih diberikan kewenangan untuk mengawal penyusunan RAP pendidikan dengan sumber dana Otsus di Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022.
Sehingga, alokasi dana Otsus bidang pendidikan dapat berjalan maksimal di enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
"Setelah RAP 2023 rampung, siap-siap susun RAP 2024 yang didasari musrembang Otsus," kata Legius.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023