Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, meminta warga yang pindah domisili untuk segera memperbarui kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) menyusul adanya hambatan petugas ketika melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Rabu, mengatakan bahwa warga yang pindah domisili harus segera melapor ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) setempat untuk melakukan pembaruan KTP-el.

Hermus Indou mengimbau warga yang pindah domisili segera melapor ke disdukcapil untuk melakukan pembaruan KTP-el. Hal itu agar tidak merugikan warga serta menjaga hak-hak politik dan demokrasi. Selain itu, juga untuk kepentingan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Manokwari.

Sementara itu, Bupati Hermus menerima petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di kediamannya, Manokwari, Selasa (21/2).

Menurut dia, warga yang pindah domisili harus melakukan penyesuaian administrasi kependudukan. Dalam hal ini, petugas Dukcapil Manokwari siap melayani masyarakat yang melakukan pembaruan KTP-el atau administrasi kependudukan lainnya.

"Pastikan hak-hak politik, demokrasi, dan pembangunan semua masyarakat di Kabupaten Manokwari bisa terlayani karena administrasi kependudukan dengan alamat yang tepat dan jelas pada administrasi kependudukan," ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari Aplena Rumaikew menyebutkan salah satu kendala besar saat melakukan coklit adalah warga yang sudah pindah domisili, tetapi di KTP-el masih menggunakan alamat lama.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kesbangpol dan Disdukcapil Kabupaten Manokwari untuk membahas persoalan tersebut.

Pewarta: R Bella

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023