Bupati Manokwari Hermus Indou meminta dukungan Partai Keadilan Sejahtera untuk memperjuangkan pembentukan Pemerintah Kota Manokwari, pemekaran dari Kabupaten Manokwari di lembaga DPR RI.

Saat menghadiri pelantikan Badan Pengurus DPW PKS Papua Barat di Manokwari, Kamis, Hermus menyebut dengan terbentuknya DOB Provinsi Papua Barat Daya maka Provinsi Papua Barat selaku provinsi induk hanya terdiri atas tujuh kabupaten, dan belum memiliki kota.

"Papua Barat saat ini hanya terdiri dari tujuh kabupaten dan belum ada kota. Kami titipkan agar dapat disuarakan di pusat perjuangan kami mewujudkan Pemerintah Kota Manokwari," kata Hermus kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi.

Menurut Hermus, perjuangan pembentukan DOB Kota Manokwari telah dilakukan sejak 2014, namun terbentur dengan kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembentukan Pemkot Manokwari, katanya, tidak hanya untuk kepentingan memperpendek rentang kendali pemerintah, namun juga untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap PKS melalui anggota fraksi yang duduk di Komisi II DPR RI dapat membantu perjuangan kami yang tujuan akhirnya pada kesejahteraan rakyat," kata Hermus.

Meski hingga kini rencana pembentukan Pemkot Manokwari belum juga terealisasi, namun Pemkab Manokwari terus melakukan berbagai persiapan, termasuk dalam hal melengkapi sarana dan prasarana yang nanti dibutuhkan untuk pembentukan DOB tersebut.

"Kita percayakan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah Pemilu 2024 kita berharap itu bisa terwujud,” ujarnya.

Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi menyambut baik aspirasi pemerintah dan warga Manokwari tersebut serta berjanji untuk memperjuangkannya melalui Fraksi PKS di DPR RI.

"Kami akan tugaskan kawan kami Pak Mardhani Ali Sera di Komisi II DPR RI untuk berpacu mendorong keinginan bupati dan masyarakat Manokwari untuk kehadiran Pemerintah Kota Manokwari," kata Al Habsy. 

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023