Kantor Imigrasi Kelas I Non Tindak Pidana Imigrasi (TPI) Manokwari, Papua Barat, melampaui target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2022 dengan pencapaian 136,4 persen.

Kepala Kantor Imigrasi Manokwari Iman Teguh Adianto di Manokwari, Papua Barat, Jumat, mengatakan perolehan PNBP tersebut juga meningkat dibanding 2021.

"Tahun 2022 perolehan kita sebesar Rp2,978 miliar dari target Rp2,183 miliar, lebih baik dibanding tahun 2021 dengan penerimaan Rp2,710 miliar," katanya.

Penerimaan tersebut dari berbagai kegiatan yakni penerbitan paspor sebanyak 1.731 orang, izin tinggal kunjungan 31 orang, izin tinggal terbatas 1.155 orang dan izin tinggal tetap 2 orang dan hingga saat ini pemegang itap di wilayah Manokwari berjumlah 22 orang.

Imigrasi mencatat terjadi peningkatan tajam pada penerbitan paspor di tahun 2021 yang hanya 540 orang, meningkat di tahun 2022 menjadi 1.731 orang.

"Tahun 2022 kita juga sudah mulai menerbitkan paspor elektronik sejak 1 November, peningkatan penerbitan paspor karena mulai berkurangnya pembatasan akibat pandemi COVID-19," kata dia.

Selain berkurangnya pembatasan, Imigrasi Manokwari juga telah menyediakan kemudahan layanan kepada masyarakat yang akan mengajukan penerbitan paspor seperti layanan tanpa turun, layanan PIGI haji, layanan mobile, dan jelajah layanan paspor ke daerah.

Sementara itu, Iman menyebut terjadi penurunan penerbitan izin tinggal terbatas (itas) di tahun 2022 sebanyak 1.155 orang dibanding 2021 yang mencapai 1.201 orang.

"Penerimaan penerbitan itas dari tahun sebelumnya dikarenakan telah selesainya konstruksi proyek Train 3 di LNG Bintuni," lanjut dia.

Iman menyebut Kantor Imigrasi terus menguatkan pengawasan terhadap orang asing melalui tim PORA, yang mana hingga saat ini telah terbentuk di 5 kabupaten dan 62 Distrik (kecamatan) di Papua Barat.

Sedangkan, penindakan administratif pengenaan biaya terhadap empat orang asing, sementara untuk deportasi dan pendetensian (tindakan administratif) nihil di tahun 2022.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023