Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw telah menemui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo guna mempersiapkan panitia seleksi anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2022-2026.

"Wamendagri memberi apresiasi karena Papua Barat telah mengeluarkan perdasus (peraturan daerah khusus) tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua Barat. Mekanisme seleksinya tinggal kami laksanakan," kata Paulus Waterpauw di Manokwari, Jumat.

Perdasus tentang pelaksanaan tugas dan wewenang MRPB itu merupakan penjabaran dari Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Terkait waktu pelaksanaan seleksi, Waterpauw mengatakan pihaknya mengusulkan jadwal serupa dengan MRPB. Namun, kata Waterpauw, Wempi mengatakan mana yang lebih siap bisa menjalankan tahapan seleksi lebih dulu.

"Kalau menunggu Provinsi Papua, tentu akan lama karena mereka belum menyiapkan perdasus. Sehingga, Pak Wamendagri mengatakan siapa yang siap bisa melaksanakan," tambah Waterpauw.

Dengan demikian, Waterpauw mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menunjuk panitia seleksi untuk memulai proses dan tahapan penjaringan setiap anggota MRPB.

"Setelah kami tunjuk pansel (panitia seleksi), mereka akan langsung bekerja. Tentu akan memakan waktu cukup lama untuk prosesnya," katanya.

Sementara itu, Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren mengaku siap mengikuti aturan baik pada UU Otsus Papua maupun turunannya.

"Masa jabatan keanggotaan MRPB akan berakhir 2 November 2022, pada prinsipnya sebagai perwakilan di lembaga kultur kami mematuhi ketentuan yang ada," kata Maxsi.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022