Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Pemerintah Provinsi Papua Barat segera mengelar seleksi perekrutan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khusus dari kalangan masyarakat adat di daerah tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Albert Nakoh di Manokwari, Jumat, mengatakan, musyawarah adat saat ini sudah berlangsung di wilayah adat masing, antara lain wilayah Manokwari raya, Sorong Raya dan serta Bintuni Raya.

Manokwari Raya meliputi Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan, Sorong Raya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambraow dan Maybrat dan Bintuni Raya meliputi Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak dan Kaimana.

"Pembagianya berdasar jumlah daerah pemilihan pada Pemilu. Sebagian sudah melaksanakan musyawarah adat," kata Albert Nakoh.

Ia menjelaskan, batas waktu musyawarah adat akan berlangsung hingga April seraya menunggu penetapan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang pengangkan anggota DPR dari jalur otonomi khusus. Pembentukan regulasi tersebut kini sudah masuk dalam tahap akhir di DPR Papua Barat.

"Kami berharap, jika Perdasus sudah disahkan nama-nama hasil musyawarah adat sudah ada sehingga mereka tinggal mengikuti seleksi," kata Nakoh seraya menambahkan, dalam pengangkatan ini setiap kabupaten dapat menyiapkan masing-masing empat orang untuk mengikuti seleksi.

Tim seleksi, lanjutnya, segera dibentuk, satu orang perwakilan dari DPR, satu dari Majelis Rakyat Papua (MRP), satu dari pemerintah daerah serta perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian masing-masing satu orang.

Menurutnya, pelibatan aparat penegak hukum bertujuan untuk mengawal agar seleksi ini berjalan lancar serta terbebas dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.

"Dan sejak awal kami sampaikan bahwa seleksi ini tidak berlaku bagi kader maupun pengurus partai. Minimal lima tahun terakhir dia tidak terdaftar sebagai kader maupun pengurus Parpol," kata dia lagi.

Masyarakat adat yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pun, katanya, wajib menanggalkan status kepegawaianya jika hendak mengikuti seleksi anggota DPR khusus.

Terkait kuota kursi DPR khusus, ujarnya menjelaskan, jatah kursi bagi mereka adalah 1/4 dari total kursi hasil Pemilu atau kurang lebih antara 11 hingga 12 orang.

"Angka pastinya kita tunggu Perdasus baru. Tidak lama lagi mungkin sudah disahkan DPR," pungkasnya.
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019