Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli melakukan sosialisasi peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang tugas Satgas kepada aparatur sipil negara termasuk TNI dan Polri di Sorong, Papua Barat, Rabu.

Sekretaris Saber Pungli Irjen Pol. Drs Rudolf Alberth Rodja mengatakan bahwa pungutan liar merupakan satu perbuatan yang dilakukan seseorang karena jabatannya memungut biaya dari masyarakat tidak wajar atau tidak sesuai dengan aturan.

Menurutnya, perbuatan pungli tentunya mengganggu kestabilan ekonomi, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat dan menurunkan wibawa pemerintah di mata masyarakat.

Karena itu, kata dia, guna pemberantasan pungutan liar presiden telah mengeluarkan Pepres nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang disosialisasikan hari ini di kota Sorong bagi aparatur sipil negara.

Peraturan Presiden tersebut mengingat bahwa praktik pungli dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan agar dapat menimbulkan efek jera.

Dikatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengingatkan aparatur sipil negara agar tidak boleh mengambil keuntungan dengan pungutan yang dapat mempersulit masyarakat.

"Tetapi jalankan tugas pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tambah mantan Kapolda Papua Barat itu.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022