Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan Terpadu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menggagas penerbitan Peraturan Bupati untuk pembatasan penggunaan kantong plastik di setiap pusat perbelanjaan di wilayah itu.
Kepala UPTD Persampahan Terpadu DLH Kaimana Binsar Sitanggang di Kaimana, Kamis, mengatakan penerbitan Perbut Kaimana soal pembatasan penggunaan kantong plastik selain mendukung program 'Kaimana Nol Sampah', tapi juga untuk mencegah pembuangan sampah plastik ke laut yang akan berdampak pada rusak-nya ekosistem laut.
"Ke depan, kalau belanja barang di toko tidak akan ada lagi kantong plastik gratis. Tas plastik yang biasa disediakan untuk isi barang harus dibeli. Kita budayakan membawa kantong plastik atau tas dari rumah," jelas Sitanggang yang juga menjadi staf pengajar STIA Asy Syafi’iyah Kaimana.
Sitanggang mengatakan Perbup Kaimana tentang pembatasan penggunaan kantong plastik merupakan turunan dari Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persampahan.
Sebelumnya Kabupaten Kaimana juga telah memiliki Perbup Nomor 32 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang jam buang sampah.
Saat ini UPTD Persampahan Terpadu DLH Kaimana sedang menggodok materi Perbup tentang pembatasan penggunaan kantong plastik dan diharapkan bisa segera diterbitkan untuk diberlakukan mulai 2023.
"Perbup ini rencananya akan diperkenalkan bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia tahun depan," ujarnya.
UPTD Persampahan Terpadu DLH Kaimana juga akan merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persampahan dengan menambah pasal terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib membuang sampah.
"Kaimana sudah memiliki Perda tentang persampahan. Namun kelemahan di Perda itu, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau menimbun sampah tidak pada tempatnya," tutur Sitanggang.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Kepala UPTD Persampahan Terpadu DLH Kaimana Binsar Sitanggang di Kaimana, Kamis, mengatakan penerbitan Perbut Kaimana soal pembatasan penggunaan kantong plastik selain mendukung program 'Kaimana Nol Sampah', tapi juga untuk mencegah pembuangan sampah plastik ke laut yang akan berdampak pada rusak-nya ekosistem laut.
"Ke depan, kalau belanja barang di toko tidak akan ada lagi kantong plastik gratis. Tas plastik yang biasa disediakan untuk isi barang harus dibeli. Kita budayakan membawa kantong plastik atau tas dari rumah," jelas Sitanggang yang juga menjadi staf pengajar STIA Asy Syafi’iyah Kaimana.
Sitanggang mengatakan Perbup Kaimana tentang pembatasan penggunaan kantong plastik merupakan turunan dari Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persampahan.
Sebelumnya Kabupaten Kaimana juga telah memiliki Perbup Nomor 32 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang jam buang sampah.
Saat ini UPTD Persampahan Terpadu DLH Kaimana sedang menggodok materi Perbup tentang pembatasan penggunaan kantong plastik dan diharapkan bisa segera diterbitkan untuk diberlakukan mulai 2023.
"Perbup ini rencananya akan diperkenalkan bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia tahun depan," ujarnya.
UPTD Persampahan Terpadu DLH Kaimana juga akan merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persampahan dengan menambah pasal terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib membuang sampah.
"Kaimana sudah memiliki Perda tentang persampahan. Namun kelemahan di Perda itu, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau menimbun sampah tidak pada tempatnya," tutur Sitanggang.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022