Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama jajaran Pemerintah Kota Sorong menertibkan aktivitas kejahatan lingkungan berupa penambangan galian C ilegal yang mengakibatkan banjir di wilayah itu.
Penutupan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utar, Selasa, dilakukan dengan pemasangan papan larangan usai menggelar rapat koordinasi.
Papan larangan yang dipasang oleh KPK dan pemerintah daerah bertuliskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan lindung Sorong.
Sebab hal itu melanggar ketentuan Pasal 88 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp50 miliar.
Koordinator dan Supervisi wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir atau galian C di Kelurahan Matalamagi tersebut ilegal tidak memiliki izin melanggar aturan sehingga ditertibkan.
"Agar jangan sampai dibalik pembiaran atau lemahnya pengawasan, muncul peluang korupsi, pungutan liar, dan gratifikasi,” ujarnya.
Dikatakan bahwa aktivitas pertambangan di Matalamagi tersebut juga tidak memberikan kontribusi atau pemasukan untuk pemerintah kota Sorong bahkan penyebab banjir sehingga ditutup.
Direktur Penertiban Pemannfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara yang memberikan keterangan terpisah, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong pemerintah kota Sorong untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran pemanfaatan ruang wilayah tanpa izin.
Mendukung Pemkot Sorong untuk menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan mempertimbangkan beberapa substansi, diantaranya adalah kawasan rawan bencana.
"Sebab kota Sorong sering terjadi bencana banjir dan rawan gempa yang tentunya membutuhkan alokasi khusus terhadap ruang-ruang untuk bisa mengendalikan dan meminimalkan resiko terjadinya bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa," tambah Ariodilah.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Penutupan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utar, Selasa, dilakukan dengan pemasangan papan larangan usai menggelar rapat koordinasi.
Papan larangan yang dipasang oleh KPK dan pemerintah daerah bertuliskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan lindung Sorong.
Sebab hal itu melanggar ketentuan Pasal 88 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp50 miliar.
Koordinator dan Supervisi wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir atau galian C di Kelurahan Matalamagi tersebut ilegal tidak memiliki izin melanggar aturan sehingga ditertibkan.
"Agar jangan sampai dibalik pembiaran atau lemahnya pengawasan, muncul peluang korupsi, pungutan liar, dan gratifikasi,” ujarnya.
Dikatakan bahwa aktivitas pertambangan di Matalamagi tersebut juga tidak memberikan kontribusi atau pemasukan untuk pemerintah kota Sorong bahkan penyebab banjir sehingga ditutup.
Direktur Penertiban Pemannfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara yang memberikan keterangan terpisah, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong pemerintah kota Sorong untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran pemanfaatan ruang wilayah tanpa izin.
Mendukung Pemkot Sorong untuk menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan mempertimbangkan beberapa substansi, diantaranya adalah kawasan rawan bencana.
"Sebab kota Sorong sering terjadi bencana banjir dan rawan gempa yang tentunya membutuhkan alokasi khusus terhadap ruang-ruang untuk bisa mengendalikan dan meminimalkan resiko terjadinya bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa," tambah Ariodilah.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022