Pendapatan daerah Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, tahun ini diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp5,451 miliar.
Sekretaris Daerah Kaimana Donald Raymond Wakum di Kaimana, Selasa, mengatakan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2022 yang diserahkan ke DPRD Kaimana, komponen pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,050 triliun. Adapun dalam APBD (induk) Kaimana 2022, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,056 triliun.
"Ada penurunan sebesar Rp5,451 miliar atau 0,52 persen dari APBD induk sebelum perubahan," jelas Wakum.
Penurunan target penerimaan daerah Kaimana tersebut dipicu oleh beberapa faktor seperti tidak tercapainya target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun komponen belanja daerah Kaimana diproyeksikan sebesar Rp1,193 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp29,619 miliar atau 2,55 persen dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp1,163 triliun.
Sementara penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp142,234 miliar, mengalami penambahan sebesar Rp35,070 miliar atau 32,73 persen dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp 107,164 miliar.
Sekda Wakum menjelaskan bahwa arah kebijakan umum APBD 2022 Kaimana difokuskan pada pemenuhan pencapaian sasaran program prioritas daerah dimulai dari konsolidasi pemerintahan/percepatan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik hingga perbaikan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, lanjutnya, difokuskan pula untuk mendorong pelibatan masyarakat dalam kegiatan perekonomian, penerapan teknologi komunikasi dan informasi (e-government) serta peningkatan mutu SDM, penyiapan infrastruktur ekonomi dan optimalisasi potensi SDA bagi peningkatan kemakmuran rakyat.
Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie didampingi Wakil Ketua I Jaquilina Claudia saat menerima dokumen KUA-PPAS dari Pemkab Kaimana menyebut perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Selain itu karena alasan terjadinya pergeseran anggaran antar-organisasi, antar-unit organisasi, antar-program, antar-kegiatan, dan anta-rjenis belanja, serta terdapatnya Silpa tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan atau keadaan darurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Sekretaris Daerah Kaimana Donald Raymond Wakum di Kaimana, Selasa, mengatakan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2022 yang diserahkan ke DPRD Kaimana, komponen pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,050 triliun. Adapun dalam APBD (induk) Kaimana 2022, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,056 triliun.
"Ada penurunan sebesar Rp5,451 miliar atau 0,52 persen dari APBD induk sebelum perubahan," jelas Wakum.
Penurunan target penerimaan daerah Kaimana tersebut dipicu oleh beberapa faktor seperti tidak tercapainya target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun komponen belanja daerah Kaimana diproyeksikan sebesar Rp1,193 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp29,619 miliar atau 2,55 persen dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp1,163 triliun.
Sementara penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp142,234 miliar, mengalami penambahan sebesar Rp35,070 miliar atau 32,73 persen dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp 107,164 miliar.
Sekda Wakum menjelaskan bahwa arah kebijakan umum APBD 2022 Kaimana difokuskan pada pemenuhan pencapaian sasaran program prioritas daerah dimulai dari konsolidasi pemerintahan/percepatan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik hingga perbaikan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, lanjutnya, difokuskan pula untuk mendorong pelibatan masyarakat dalam kegiatan perekonomian, penerapan teknologi komunikasi dan informasi (e-government) serta peningkatan mutu SDM, penyiapan infrastruktur ekonomi dan optimalisasi potensi SDA bagi peningkatan kemakmuran rakyat.
Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie didampingi Wakil Ketua I Jaquilina Claudia saat menerima dokumen KUA-PPAS dari Pemkab Kaimana menyebut perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Selain itu karena alasan terjadinya pergeseran anggaran antar-organisasi, antar-unit organisasi, antar-program, antar-kegiatan, dan anta-rjenis belanja, serta terdapatnya Silpa tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan atau keadaan darurat.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022