Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Kantor Imigrasi Manokwari, Papua Barat, selama tahun 2018 mendeportasi sebanyak 14 warga negara asing (WNA) bermasalah.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Manokwari, Abdullah di Manokwari, Selasa, mengutarakan, dari 14 WNA itu 12 diantaranya warga negara Tiongkok dan dua orang lainya masing-masing Filipina dan Polandia.

Abdulllah menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan 14 WNA ini terdiri dari beberapa macam. Tujuh orang menyalahgunakan izin tinggal, 1 orang melampaui batas waktu tinggal dan terdapat lima orang pelaku tindak pidana dalam kasus penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Tambrauw.

"Ada satu nelayan yakni warga negara Filipina kita deportasi karena terdampar. Ini termasuk dari 14 orang itu," kata Abdullah.

Terkait penyalahgunaan izin tinggal, lanjutnya menjelaskan, tujuh orang tersebut mengantongi izin tinggal untuk bekerja di Manokwari, namun pekerjaan yang geluti tidak sesuai izin yang dikeluarkan. Pelaku pelanggaran ini, enam diantaranya warga Tiongkok satu lainya warga Polandia.

Sementara lima WNA yang terjerat kasus ilegal mining tersebut, kasusnya sudah ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat. Deportasi terhadap lima warga Tiongkok itu pun dilaksanakan setelah mereka menjalani proses hukum.

Dullah mengemukakan, untuk memperketat pengawasan pihaknya sudah membetuk tim pengawasan orang asing (Tim Pora) di lima kabupaten. Di lima daerah ini, Tim Pora dibentuk hingga tingkat distrik atau kecamatan.

"Sudah ada 62 distrik yang memiliki Tim Pora. Anggota tim Pora terdiri dari Imigrasi sendiri, anggota Polri, TNI, BAIS, hingga masyarakat sipil. Kita libatkan semua unsur," katanya menambahkan.

Ia berharap, kedepan Tim Pora terbentuk hingga tingkat kelurahan sehingga upaya pengawasan berlangsung secara maksimal. Ia juga berharap masyarakat bisa bekerja sama dalam pengawasan ini.

"Pada bidang pariwisata tentu kita mengharapkan kehadiran wisatawan, namun tentunya semua harus ikuti aturan. Kalau tidak negara rugi," katanya lagi. 

 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019