Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota melakukan proses hukum terhadap lima orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu yang ditangkap dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

Kasat Narkoba Iptu Adul Bayu Ananda di Sorong, Selasa mengatakan lima tersangka pengedar narkoba ditangkap pada sejumlah lokasi berbeda di Kota Sorong.

Dari kelima tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram narkoba jenis ganja dan 7 gram narkoba jenis sabu.

"Kelima orang tersebut telah berstatus sebagai tersangka. Saat ini mereka ditahan di rutan Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut," kata Ananda.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. 

Selain itu, pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar. 

Dengan makin maranya peredaran narkoba di wilayah Sorong, pihak Kepolisian setempat mengimbau warga terutama generasi agar menjauhi narkoba sebab barang terlarang itu dapat menghancurkan kehidupan dan masa depan mereka.

"Narkotika apa pun jenisnya sangat berbahaya terutama mengganggu kesehatan manusia serta dapat mempengaruhi untuk melakukan hal-hal yang di luar nalar atau kejahatan yang merugikan banyak orang," ujar Ananda.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022