Bupati Manokwari, Papua Barat Hermus Indou menyatakan mendukung penuh langkah Polres Manokwari mengusut tuntas kasus penyelewengan dana desa yang terjadi di Kampung Bakaro, Distrik Manokwari Timur tahun 2018 yang ditengarai merugikan negara Rp533 juta.

"Kita mengapresiasi Polres Manokwari dan ini akan menjadi koreksi untuk kita di pemerintah daerah agar lebih intensif melakukan pembinaan kepada aparatur kampung," kata Hermus di Manokwari, Rabu.

Agar praktik korupsi dana desa tidak semakin merajalela di wilayahnya, Hermus memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) mengintensifkan pembinaan aparat kampung, terutama dalam membuat laporan keuangan pengelolaan dana desa.

Melalui pembinaan yang intensif itu, diharapkan aparat kampung di Manokwari semakin profesional dalam menata laporan keuangan dana desa yang bersumber dari APBN serta alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Manokwari.
 
"Kita harap semua keuangan itu bisa digunakan dengan benar dan produktif untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku," ujarnya.

Hermus menyebut praktik korupsi bisa terjadi karena ada kesenjangan. Namun demikian, Pemda memiliki kewajiban untuk terus memperkuat kapasitas aparat kampung agar benar-benar paham aturan dan mekanisme pengelolaan administrasi serta pertanggungjawaban keuangan.

Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Manokwari telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa di Kampung Bakaro tahun Anggaran 2018.

Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama menyebut ketiga tersangka berinisial AM, LAB dan PM. Mereka diketahui merupakan aparat Kampung Bakaro, masing-masing sebagai kepala kampung, bendahara kampung dan sekretaris kampung.
 
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat empat tahun dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022