Wasior,(Antaranews Papua Barat)-Pembangunan bandar udara baru di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, masih terkendala masalah status kawasan atas lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan tersebut.
Bandara baru Teluk Wondama akan dibangun di Kampung Mawoi Distrik Wasior. Wilayah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Penggunaan Terbatas (HPT.
Kepala Dinas Perhubungan Bernard Setiawan di Wasior, Jumat, mengatakan, revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus dilakukan agar lahan tersebut bisa dikeluarkan dari status HPT. Draft atau rancangan revisi RTRW saat ini sedang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
“Dimasukan dalam revisi tata ruang kemudian diusulkan provinsi, lalu dilakukan penetapan selanjutnya jadi bukan HPT lagi. Dalam tata ruang nantinya kawasan itu adalah kawasan bandara yang bisa dimanfaatkan pemerintah,“ kata Bernard.
Bagian penting lain yang mendesak untuk diselesaikan menurutnya, adalah proses pengadaan tanah. Proses ini harus mengacu pada Peraturan Presiden tentang pengadaan tanah. Tim pengadaan tanah harus dibentuk dan memperoleh surat keputusan (SK) Gubernur Papua Barat.
“SK tim sementara masih di meja gubernur (Papua Barat)," ujar mantan Sekretaris Kesbangpol ini.
Meski terkesan lamban, Bernard menjamin pembangunan Bandara baru yang merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo itu tetap akan terlaksana. Dia minta masyarakat bisa memahami karena pembangunan bandara memang selalu melewati proses yang panjang dan rumit.
“Bandara itu prosesnya rumit, tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Prosesnya panjang jadi katakanlah sekarang tahap perencanaan kemungkinan tiga atau empat tahun kemudian baru tahap pembangunan," ujarnya lagi.
Sesuai rencana awal, lanjut Bernard pembukaan lahan pembangunan bandara tersebut dapat dilaksanakan pada tahun 2019.
"Kita berdoa, mudah-mudahan bisa terlaksanakan atau kalau meleset setidaknya mundur paling lambat bulan -bulam awal tahun 2020," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018
Bandara baru Teluk Wondama akan dibangun di Kampung Mawoi Distrik Wasior. Wilayah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Penggunaan Terbatas (HPT.
Kepala Dinas Perhubungan Bernard Setiawan di Wasior, Jumat, mengatakan, revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus dilakukan agar lahan tersebut bisa dikeluarkan dari status HPT. Draft atau rancangan revisi RTRW saat ini sedang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
“Dimasukan dalam revisi tata ruang kemudian diusulkan provinsi, lalu dilakukan penetapan selanjutnya jadi bukan HPT lagi. Dalam tata ruang nantinya kawasan itu adalah kawasan bandara yang bisa dimanfaatkan pemerintah,“ kata Bernard.
Bagian penting lain yang mendesak untuk diselesaikan menurutnya, adalah proses pengadaan tanah. Proses ini harus mengacu pada Peraturan Presiden tentang pengadaan tanah. Tim pengadaan tanah harus dibentuk dan memperoleh surat keputusan (SK) Gubernur Papua Barat.
“SK tim sementara masih di meja gubernur (Papua Barat)," ujar mantan Sekretaris Kesbangpol ini.
Meski terkesan lamban, Bernard menjamin pembangunan Bandara baru yang merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo itu tetap akan terlaksana. Dia minta masyarakat bisa memahami karena pembangunan bandara memang selalu melewati proses yang panjang dan rumit.
“Bandara itu prosesnya rumit, tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Prosesnya panjang jadi katakanlah sekarang tahap perencanaan kemungkinan tiga atau empat tahun kemudian baru tahap pembangunan," ujarnya lagi.
Sesuai rencana awal, lanjut Bernard pembukaan lahan pembangunan bandara tersebut dapat dilaksanakan pada tahun 2019.
"Kita berdoa, mudah-mudahan bisa terlaksanakan atau kalau meleset setidaknya mundur paling lambat bulan -bulam awal tahun 2020," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018