Manokwari,(Antara Papua Barat)- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, merancang peraturan daerah untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam perempuan.
Ketua Komisi A DPRD Manokwari Ayu Humairah Bataray di Manokwari, Senin, mengatakan kasus kekerasan yang menimpa perempuan di Manokwari masih cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari daftar laporan Kepolisian serta data kasus yang ditangani rumah sakit setempat.
"Itu yang baru nampak sesuai laporan polisi dan yang ditangani rumah sakit. Kami menduga masih banyak kaum perempuan kita yang belum berani membuat laporan, mungkin karena malu atau alasan yang lain," kata Ayu.
Dia mengutarakan, selama ini pemerintah sudab melaksanakan program baik pemberdayaan maupun perlindungan terhadap namun peran pemda melalui program tersebut belum cukup menampakan hasil signifikan.
Kedepan, lanjut Ayu, melalui Perda tersebut akan dibentuk sebuah lembaga yang akan menangani kasus-kasus kekerasan di daerah tersebut.
Lembaga tersebut akan diisi beberapa elemen, dari pemerintah daerah, tokoh adat, dan Kepolisian.
Ayu menambahkan, kasus kekerasan di daerah tersebut terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya faktor ekonomi dan pendidikan.
Ia berharap, kedepan kepala daerah mewajibkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengarahkan sebagian dari program kerjanya pada kaum perempuan.
"Badan Pemberdayaan Perempuan sebagai leading sektor untuk mengkoordinir. Sehingga SKPD yang lain tahu program apa yang harus dibuat," sebutnya lagi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017
Ketua Komisi A DPRD Manokwari Ayu Humairah Bataray di Manokwari, Senin, mengatakan kasus kekerasan yang menimpa perempuan di Manokwari masih cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari daftar laporan Kepolisian serta data kasus yang ditangani rumah sakit setempat.
"Itu yang baru nampak sesuai laporan polisi dan yang ditangani rumah sakit. Kami menduga masih banyak kaum perempuan kita yang belum berani membuat laporan, mungkin karena malu atau alasan yang lain," kata Ayu.
Dia mengutarakan, selama ini pemerintah sudab melaksanakan program baik pemberdayaan maupun perlindungan terhadap namun peran pemda melalui program tersebut belum cukup menampakan hasil signifikan.
Kedepan, lanjut Ayu, melalui Perda tersebut akan dibentuk sebuah lembaga yang akan menangani kasus-kasus kekerasan di daerah tersebut.
Lembaga tersebut akan diisi beberapa elemen, dari pemerintah daerah, tokoh adat, dan Kepolisian.
Ayu menambahkan, kasus kekerasan di daerah tersebut terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya faktor ekonomi dan pendidikan.
Ia berharap, kedepan kepala daerah mewajibkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengarahkan sebagian dari program kerjanya pada kaum perempuan.
"Badan Pemberdayaan Perempuan sebagai leading sektor untuk mengkoordinir. Sehingga SKPD yang lain tahu program apa yang harus dibuat," sebutnya lagi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017