Manokwari,(Antara Papua Barat)-Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Papua Barat mengajak seluruh perngusaha membayar gaji karyawan sesuai standar upah minimum provinsi.
Ketua Harian Apindo Papua Barat Piter Woniana di Manokwari, Rabu mengatakan, Dewan Pengupahan Papua Barat pada Oktober 2016 sudah menetapkan standar UMP 2017 sesuai sektor masing-masing.
UMP tersebut sudah disahkan Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi dan akan berlaku mulai Januari 2017. Seluruh perusahaan harus menerapkan UMP tersebut.
"Kalau merasa belum mampu membayar sesuai UMP silahkan mengajukan penangguhan ke kantor Dinakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) di wilayah masing-masing. Nanti akan ditindaklanjuti melalui pengkajian," ujarnya.
Dia mengungkapkan, beberapa perusahaan di Manokwari belum menerapkan gaji UMP tahun 2016. Ia harap hal itu tidak terulang pada pembayaran tahun 2017.
"Bagi karyawan yang merasa dirugikan silahkan mengajukan gugatan di Disnakertrans, pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Sejauh ini, lanjutnya menambahkan belum ada informasi tentang perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMP 2017. Ia mengapresiasi dan menanganggap bahwa seluruh perusahaan di daerah tersebut mampu membayar gaji karyawanya sesuai UMP.
"Penerapan gaji standar UMP bersifat wajib, sanki akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar. Dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan buruh, pemerintah dan pelaku usaha siap melakukan tindakan," katanya lagi.
Kepala Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Pascalin Yamlean pada wawancara secara terpisah mengatakan, UMP Papua Barat tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 2.416.855 atau dibulatkan menjadi Rp.2.416.800. Upah ini mengalami kenaikan sebesar 8,04 persen dari tahun 2016.
Kenaikan pun terjadi pada upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Pada sub sektor Migas sebesar Rp.3.141.000, sub sektor pertambangan umum kecuali galian C sebesar Rp.2.660.000, sub sektor jasa konstruksi sebesar Rp.2.619.000, dan sub sektor kehutanan, perkebunan, dan perikanan sebesar Rp. 2.418.000.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2016
Ketua Harian Apindo Papua Barat Piter Woniana di Manokwari, Rabu mengatakan, Dewan Pengupahan Papua Barat pada Oktober 2016 sudah menetapkan standar UMP 2017 sesuai sektor masing-masing.
UMP tersebut sudah disahkan Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi dan akan berlaku mulai Januari 2017. Seluruh perusahaan harus menerapkan UMP tersebut.
"Kalau merasa belum mampu membayar sesuai UMP silahkan mengajukan penangguhan ke kantor Dinakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) di wilayah masing-masing. Nanti akan ditindaklanjuti melalui pengkajian," ujarnya.
Dia mengungkapkan, beberapa perusahaan di Manokwari belum menerapkan gaji UMP tahun 2016. Ia harap hal itu tidak terulang pada pembayaran tahun 2017.
"Bagi karyawan yang merasa dirugikan silahkan mengajukan gugatan di Disnakertrans, pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Sejauh ini, lanjutnya menambahkan belum ada informasi tentang perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMP 2017. Ia mengapresiasi dan menanganggap bahwa seluruh perusahaan di daerah tersebut mampu membayar gaji karyawanya sesuai UMP.
"Penerapan gaji standar UMP bersifat wajib, sanki akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar. Dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan buruh, pemerintah dan pelaku usaha siap melakukan tindakan," katanya lagi.
Kepala Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Pascalin Yamlean pada wawancara secara terpisah mengatakan, UMP Papua Barat tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 2.416.855 atau dibulatkan menjadi Rp.2.416.800. Upah ini mengalami kenaikan sebesar 8,04 persen dari tahun 2016.
Kenaikan pun terjadi pada upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Pada sub sektor Migas sebesar Rp.3.141.000, sub sektor pertambangan umum kecuali galian C sebesar Rp.2.660.000, sub sektor jasa konstruksi sebesar Rp.2.619.000, dan sub sektor kehutanan, perkebunan, dan perikanan sebesar Rp. 2.418.000.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2016