Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat mengklaim besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 di daerah tersebut sudah lebih tinggi dari standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Asisten II Sekretariat Daerah Papua Barat, Melkias Werinussa, Rabu mengatakan, UMP Papua Barat sudah ditetapkan Dewan Pengupahan dan hasilnya sudah diserahkan kepada gubernur untuk diputuskan sebagai peraturan gubernur.
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat pekan lalu menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 di daerah tersebut naik 6,83 persen dari Rp2,934 500 UMP 2019 menjadi Rp3,134 600
Selain menetapkan UMP, sidang Dewan Pengupahan juga menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP). UMSP sektor Migas naik 6,83 persen menjadi Rp 4.273.600, pertambangan umum kecuali galian C naik 3,05 persen menjadi Rp 3,026 900, jasa konstruksi naik 8,8 persen menjadi Rp 3,266.200. Sedangkan sektor kehutanan, perkebunan dan perikanan naik 6,83 persen menjadi Rp3,134.600.
Mengacu rumus nasional, UMP Papua Barat tahun 2020 semestinya meningkat sebesar 8,51 persen. Hal itu tidak bisa dilakukan karena terdapat sejumlah pertimbangan, diantaranya kondisi pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut yang cenderung melambat.
"Kita ambil jalan tengah, tetap naik meskipun tidak sebesar 8,51 persen kenaikan nasional," kata Melkias.
Menurutnya, pemerintah daerah maupun Dewan Pengupahan mempertimbangkan bahwa kenaikan UMP tidak boleh memberatkan penyedia lapangan kerja. Disisi lain, kepentingan buruh tetap terpenuhi.
"Bagaimana pun juga pelaku usaha adalah mitra pemerintah dalam menyiapkan lapangan pekerjaan. Disisi lain, buruh juga harus diperhatikan bahwa pembayaran upah harus manusiawi. Mereka tidak boleh diperlakukan semena-mena," ujarnya.
Melkias menambahkan, sidang Dewan Pengupahan pekan lalu berlangsung cukup alot. Hingga akhirnya semua pihak, baik perwakilan serikat pekerja maupun pelaku usaha sepakat pada kenaikan sebesar 6, 83 persen.