Manokwari (ANTARA) - Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2021 tidak berubah atau sama dengan UMP 2020 yakni sebesar Rp3.134.600.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Frederik Saidui di Manokwari, Rabu, mengatakan penetapan UMP ini mengacu pada anjuran pemerintah pusat. Hal ini untuk menjaga stabilitas ekonomi serta iklim usaha di tengah pandemi COVID-19.
"Tadi dalam sidang, asosiasi buruh, pelaku usaha dan seluruh anggota dewan pengupahan semua sudah sepakat. Ini demi kepentingan masyarakat banyak, terutama dalam menghadapi situasi pandemi," ucap Frederik.
Sedangkan untuk upah sektoral, lanjut Saidui, pada sidang yang digelar di Manokwari itu dibahas lebih mendalam dengan mempertimbangkan kelayakan serta beberapa faktor penting yang lain.
Ia mengutarakan sesuai rekomendasi dari sidang tersebut upah pada sektor minyak dan gas bumi ditetapkan naik dari Rp4.273.400 menjadi Rp5.000.000 untuk tahun 2021. Upah sektor pertambangan umum kecuali galian C Rp3.137.900, dan upah pada jasa konstruksi Rp3.266.200.
Sedangkan upah pada sektor kehutanan, perkebunan dan perikanan ditetapkan sebesar Rp3.134.600.
Berdasar data, UMP Papua Barat pada tahun 2020 naik 6,83 persen dari
Rp.2.934.500 pada tahun 2019. Kenaikan saat itu juga terjadi pada sektor migas sebesar 6,83 persen menjadi Rp4.273.600.
Upah pada sektor pertambangan umum kecuali galian C pada 2020 pun naik 3,05 persen menjadi Rp3.026 900. Begitu pula jasa konstruksi naik 8,8 persen menjadi Rp 3,266.200. Sedangkan sektor Kehutanan, Perkebunan dan perikanan naik 6,83 persen menjadi Rp3.134.600.
Untuk tahun 2021, berdasarkan rekomendasi sidang dewan pengupahan kenaikan hanya terjadi pada dua sektor. Selain migas kenaikan juga terjadi pada sektor pertambangan umum kecuali galian C.
Upah pada sektor tersebut naik 3,6 persen dari Rp 3.026.900 pada tahun 2020 menjadi Rp 3.137.900 ditahun 2021 mendatang.***