Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2019 yang ditetapkan pada sidang Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu sudah siap diterapkan.

"Bapak gubernur sudah menandatangani SK (surat keputusan) UMP baru kita. Sudah sah per 1 November 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Yamlean, Jumat.

UMP Papua Barat tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp.2.934.500. Selain itu Dewan Pengupahan juga menetapkan upah minimum sektoral dengan jumlah kenaikan berfariasi.

UMP Papua Barat tahun 2019 naik sebesar 10,3 persen dari Rp 2.667.000 tahun 2018. Kenaikan upah pada sektor minyak bumi dan gas bumi sebesar 14,29 persen menjadi Rp.4 juta, pertambangan umum galian C naik 4,68 persen menjadi Rp.2,937.000, sektor jasa konstruksi naik 4,42 menjadi Rp.3.002.000, sektor kehutanan perkebunan perikanan naik 10,9 persen menjadi Rp.2.934.500.

"Keputusan gubernur sesaui dengan hasil sidang Dewan Pengupahan. Tidak ada perubahan," kata Paskalina.

Ia menyebutkan, seluruh perusahaan atau badan usaha wajib mengikuti putusan gubernur. Disnakertrans akan melakukan pengawasan terkait penetapan UMP. 

Menurutnya, perusahaan atau badan usaha bisa mengajukan penangguhan juga merasa belum mampu membayar gaji karyawan sesuai UMP.  

"Pengajuan penangguhan diserahkan ke Disnakertrans, selanjutnya kami akan datang melakukan pemeriksaan di perusahaan yang bersangkutan. Kami tidak mau ada klaim sepihak,"ujarnya.

Disnakertrans memberi waktu kepada setiap badan usaha yang akan melakukan penangguhan hingga 1 Januari 2019. Setelah 1 Januari pengajuan penangguhan akan ditolak.

"Kalau mau menangguhkan penerapan UMP ajukan dari sekarang, nanti kami kirim tim untuk memeriksa perusahaan.  Kalau tidak ada yang mengajukan kami anggap semua mampu membayar karyawan sesuai UMP," ujarnya lagi.
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018