Para pengusaha Orang Asli Papua (OAP) yang tergabung dalam 16 asosiasi lokal di Papua Barat mendorong Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw untuk menerbitkan regulasi teknis sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 sebagai program afirmasi bagi para pengusaha Papua di daerah.

Ketua Umum Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua Barat Yance Kambu di Manokwari, Senin, mengatakan Perpres 17/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
 
Hingga kini, katanya, belum ada regulasi teknis di daerah untuk mengimplementasikan Perpres 17/2019 sehingga diharapkan Paulus Waterpauw memberikan perhatian serius untuk hal tersebut.
 
"Belum ada panduan teknis yang mengarahkan kami pengusaha OAP dalam menjejaki dunia kontraktor, sementara ruang itu sudah diberikan oleh negara secara khusus (afirmatif) bagi kami," kata Yance Kambu.
 
Yance mengatakan, bahwa hampir tiga tahun terakhir sejak pemberlakuan Perpres 17/2019, kejadian yang sama masih terjadi di lingkungan kontraktor OAP untuk mendapatkan paket pekerjaan.
 
"Kami terkesan dinomorduakan, dan berujung pada aksi-aksi pemalangan untuk mendapatkan perhatian dari 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemilik pekerjaan. Kondisi ini terjadi hampir tiga tahun terakhir karena tidak adanya regulasi operasional (turunan) dari Perpres 17/2019," katanya. 
 
Yance Kambu jerterima kasih kepada Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw atas komitmen melakukan pembenahan pola pelayanan birokrasi Pemerintahan Papua Barat.
 
Pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Papua Barat kiranya, katanya, diharapkan membawa perubahan dalam kebijakan terhadap realisasi paket pekerjaan bagi kontraktor OAP.
 
Pelaksanaan Perpres 17/2019 di Provinsi Papua Barat menjadi catatan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat, setelah menerima sejumlah aduan dari kontraktor OAP di daerah itu. 
 
Musa Y Sombuk, Kepala Perwakilan ORI Papua Barat mengatakan, tujuan pemberdayaan terhadap pengusaha asli Papua di Provinsi Papua Barat melalui Perpres 17/2019 membutuhkan regulasi operasional yang mengikat sebagai dasar pembagian paket pekerjaan sesuai kriteria yang ditetapkan dalam regulasi tersebut. 
 
"Ini menjadi kebutuhan yang mendesak, sehingga kami mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota segera merancang dan menetapkan regulasi teknis untuk mengatur dan mengarahkan pengusaha lokal untuk bertanggung jawab atas kesempatan yang diberikan secara khusus ini," ujar Sombuk. 
 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022