Pelayanan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (4/7) kembali normal setelah sempat terhenti akibat aksi mogok pegawai sejak Kamis (30/6) pekan lalu.

Aksi mogok pegawai dilakukan sebagai bentuk solidaritas pegawai Dukcapil Manokwari atas tindakan hukum Kepolisian Resor Kupang Polda NTT terhadap salah seorang pegawai Dukcapil Manokwari saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari Rustam Effendi di Manokwari, Senin, mengatakan pelayanan kantor sudah normal, aksi mogok yang digelar oleh pegawainya tidak berlarut karena pelayanan masyarakat lebih diutamakan.

"Aksi mogok hanya sebagai sikap protes kami sebagai solidaritas pegawai Dukcapil terhadap aduan masyarakat ke Polres Kupang dan salah satu pegawai kami ditetapkan sebagai tersangka, sementara dia sudah menjalankan tugasnya dan proses hukum ini dinilai sepihak," kata Rustam Effendi.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam pengurusan berkas pindah domisili dari satu daerah ke daerah lain. Ia mengatakan penetapan tersangka oleh pihak berwajib itu sudah dilaporkan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Persoalan ini sudah kami laporkan ke tingkat Provinsi hingga Ditjen Dukcapil Kemendagri dan sementara dalam proses asistensi," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik untuk pengurusan E-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), hingga pindah domisili akan berjalan normal tanpa dipungut biaya alias gratis.
 
Aksi mogok sejak Kamis pekan lalu tersebut dilakukan pegawai dengan memblokade pintu masuk Kantor Dukcapil Manokwari di Jalan Pahlawan Kelurahan Sanggeng Manokwari Barat menggunakan bambu, kayu, dengan menempel sebuah pamflet berisi keterangan aksi tersebut.

 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022