Manokwari,(Antara)-Pemerintah pusat mendesak Provinsi Papua Barat mempercepat proses pemecatan 18 aparatur sipil negara mantan narapidana korupsi di daerah tersebut.

Inspektur Daerah Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Senin mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan daftar resmi ASN mantan koruptor akan dipecat pada tahap pertama ini.

"Kita diberi batas waktu, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) harus sudah dilaksanakan sebelum 14 Desember. Kalau tidak kita akan dapat sanksi," kata Sugiyono.

Terkait  proses ini, kata dia,  Inspektorat sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). pemecatan ini mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN, bahwa ASN yang melakukan kejahatan jabatan harus diberhentikan dengan tidak hormat.
                
Menurut proses tersebut saat ini sedang bergulir. Ia optimistis pemecatan akan dilakukan sebelum 14 Desember 2018.

Selain 18 ASN yang sudah masuk dalam daftar, lanjut Sugiyono, Inspektorat bersama BKN saat ini masih mendata ASN mantan koruptor yang belum masuk dalam daftar. Mereka akan dipecat pada PTDH tahap kedua.

Terkait pemecatan tersebut, pihaknya mempersilahkan 18 ASN itu menempuh proses hukum jika tidak keberatan atas sanksi ini.

"Setelah menerima SK pemecatan atau PTDH dan bila keberatan, silakan ajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara,’’ katanya menambahkan.

Sekretaris Daerah Papua Barat, Nathaniel Mandacan sebelumnya mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah se Indonesia tentang penegakkan hukum terhadap ASN yang terjerat kasus korupsi.

Berdasarkan data BKN, kata Nataniel,  terdapat 2.357 ASN di seluruh Indonesia yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dari jumlah tersebut, 59 orang diantaranya berasal dari Provinsi Papua Barat. 18 ASN Pemprov Papua Barat dan 41 lainya ASN kabupaten/kota.
                
Melalui surat tersebut, Mendagri memerintahkan seluruh gubernur segera mengambil langkah-langkah pemberhentian terhadap ASN yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi.(*)
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018