Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Papua Barat menetapkan 597 orang masuk dalam daftar calon tetap yang akan memperebutkan 45 kursi di DPR Papua Barat pada Pemilu tahun 2019.

Sebelumnya KPU menetapkan sebanyak 603 daftar calon sementara. Dua nama dicoret karena berstatus sebagai mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi. Satu bakal caleg lainya mengundurkan diri.

Dari 597 Caleg, 224 di antaranya perempuan dan 373 laki-laki. Para Caleg ini akan memperebutkan 45 kursi DPR Papua Barat periode 2019-2024. 

Dari 16 partai politik peserta  pemilu di daerah ini hanya 5 partai politik yang mencapai 100 persen (45 Caleg) di lima daerah pemilihan (Dapil), yakni PKB, Gerindra, Nasdem, Hanura dan Demokrat. 

Jumlah Caleg paling sedikit, PBB 20 Caleg, PSI 21, PPP 25, Garuda 26, Partai Berkarya dan PKPI masing-masing memiliki 37 Caleg.
                
Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana kepada mengatakan, penetapan 597 Caleg telah melalui proses verifikasi dan klarifikasi. Awalnya terdapat lima Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan karena status mantan narapidana.
                
Setelah menetapkan DCT KPU selanjutkan akan melaksanakan deklarasi kampanye damai. Pihaknya telah menerima surat dari KPU RI terkait pelaksanaan deklarasi tersebut.

Kegiatan ini akan menghadirkan pengurus partai politik, para pihak terkait yang dipusatkan di lapangan Borarsi Manokwari dilanjutkan dengan pawai atau karnaval.

‘’Teknis pelaksanaan deklarasi kampanye damai akan kami bahas lagi,’’ ujar Amus Atkana.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018