Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat menggelar pertemuan evaluasi kegiatan-kegiatan jaga laut yang telah dilakukan selama ini.
Pertemuan evaluasi jaga laut yang berlangsung di Waisai, Selasa diikuti 20 orang staf jaga laut BLUD UPTD pengelolaan kawasan konservasi perairan Raja Ampat, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional atau BKKPN Kupang satu orang, dan Yayasan Orang Laut Papua sebanyak dua orang.
Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat, Safri saat membuka kegiatan evaluasi mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk melihat kembali apa yang sudah dilakukan dan apa yang harus dilakukan ke depan sehingga pemanfaatan kawasan konservasi perairan Raja Ampat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
Dia mengatakan bahwa kawasan konservasi meliputi tiga aspek yaitu pertama adalah upaya perlindungan, kedua upaya pelestarian, dan yang ketiga adalah bagaimana upaya pemanfaatan.
Ketiga aspek tersebut harus nampak terlihat dalam setiap aktivitas di dalam kawasan konservasi. Dari ketiga aspek tersebut pula pemerintah telah menetapkan kawasan konservasi perairan Raja Ampat sebagai taman wisata perairan.
"Ini artinya aspek pemanfaatan kawasan harus dibuka, namun tidak dibuka seluas-luasnya dan sebesar-besarnya tetapi sesuai dengan peruntukannya dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan Kementerian karena telah ditetapkan sebagai taman wisata perairan maka harus ada salah satu zona di dalam kawasan yang namanya zona inti.
Zona inti tersebut dipersyaratkan minimal 10 persen dari luas habitat. Misalnya habitat terumbu karang, sepuluh persen dari luasan habitat terumbu karang adalah zona ini yang harus dijaga.
Dikatakan bahwa berstatus sebagai taman wisata perairan tentunya ada kawan yang dimanfaatkan untuk wisata bahari baik menyelam maupun snorkeling bahkan keindahan pesisir.
Karena itu, katanya, dalam kegiatan evaluasi ini melihat dan menilai kembali kegiatan yang telah dilakukan. Misalnya kegiatan patroli yang dilakukan 200 kali dalam setahun berapa banyak sumber daya yang terlibat, berapa banyak dukungan logistik, berapa banyak bahan bakar minyak bahkan waktu yang terbuang.
Seperti apa hasil yang dicapai. Apakah semua orang yang memanfaatkan kawasan sudah tertib sesuai aturan. Apakah ancaman terhadap habitat dan biota berkurang dengan pengawasan yang dilakukan selama ini.
"Serta apakah hasil tangkapan nelayan setempat meningkat pada kawasan yang selama ini kita jaga. Semua itu harus dijawab dalam evaluasi ini untuk lebih baik ke depan," katanya.
Ditambahkan bahwa inti dari semua kegiatan pengelolaan kawasan konservasi perairan Raja Ampat adalah masyarakat yang hidup di dalam kawasan tersebut menjadi sejahtera.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021
Pertemuan evaluasi jaga laut yang berlangsung di Waisai, Selasa diikuti 20 orang staf jaga laut BLUD UPTD pengelolaan kawasan konservasi perairan Raja Ampat, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional atau BKKPN Kupang satu orang, dan Yayasan Orang Laut Papua sebanyak dua orang.
Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat, Safri saat membuka kegiatan evaluasi mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk melihat kembali apa yang sudah dilakukan dan apa yang harus dilakukan ke depan sehingga pemanfaatan kawasan konservasi perairan Raja Ampat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
Dia mengatakan bahwa kawasan konservasi meliputi tiga aspek yaitu pertama adalah upaya perlindungan, kedua upaya pelestarian, dan yang ketiga adalah bagaimana upaya pemanfaatan.
Ketiga aspek tersebut harus nampak terlihat dalam setiap aktivitas di dalam kawasan konservasi. Dari ketiga aspek tersebut pula pemerintah telah menetapkan kawasan konservasi perairan Raja Ampat sebagai taman wisata perairan.
"Ini artinya aspek pemanfaatan kawasan harus dibuka, namun tidak dibuka seluas-luasnya dan sebesar-besarnya tetapi sesuai dengan peruntukannya dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan Kementerian karena telah ditetapkan sebagai taman wisata perairan maka harus ada salah satu zona di dalam kawasan yang namanya zona inti.
Zona inti tersebut dipersyaratkan minimal 10 persen dari luas habitat. Misalnya habitat terumbu karang, sepuluh persen dari luasan habitat terumbu karang adalah zona ini yang harus dijaga.
Dikatakan bahwa berstatus sebagai taman wisata perairan tentunya ada kawan yang dimanfaatkan untuk wisata bahari baik menyelam maupun snorkeling bahkan keindahan pesisir.
Karena itu, katanya, dalam kegiatan evaluasi ini melihat dan menilai kembali kegiatan yang telah dilakukan. Misalnya kegiatan patroli yang dilakukan 200 kali dalam setahun berapa banyak sumber daya yang terlibat, berapa banyak dukungan logistik, berapa banyak bahan bakar minyak bahkan waktu yang terbuang.
Seperti apa hasil yang dicapai. Apakah semua orang yang memanfaatkan kawasan sudah tertib sesuai aturan. Apakah ancaman terhadap habitat dan biota berkurang dengan pengawasan yang dilakukan selama ini.
"Serta apakah hasil tangkapan nelayan setempat meningkat pada kawasan yang selama ini kita jaga. Semua itu harus dijawab dalam evaluasi ini untuk lebih baik ke depan," katanya.
Ditambahkan bahwa inti dari semua kegiatan pengelolaan kawasan konservasi perairan Raja Ampat adalah masyarakat yang hidup di dalam kawasan tersebut menjadi sejahtera.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021