Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mengakui bahwa 90 persen aset tanah milik daerah yang dibeli dari masyarakat belum bersertifikat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Simson Samberi di Wasior, Rabu, mengatakan bahwa pemerintah daerah sejauh ini telah memiliki sedikitnya 400 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah.

Namun demikian, kata dia, keabsahan kepemilikan atas tanah-tanah itu masih belum kuat lantaran sebagian besar tanah yang telah dibeli Pemkab Wondama dari masyarakat tidak memiliki dokumen yang lengkap.

"Bahkan 90 persen dari tanah-tanah itu belum memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak pemekaran atau berdirinya kabupaten Teluk Wondama sampai saat ini tercatat Pemda memiliki 400 bidang tanah. Tapi dari 400 bidang tanah itu belum ada satupun di sertifikat.

"Sekarang sertifikat lagi kami urus. Tahun 2020 ada 15 bidang diproses hingga saat ini. Kemudian tahun ini kami urus lagi 15 bidang dan saya pastikan bisa selesai akhir tahun," ujarnya.

Ia mengaku tidak tahu menahu apakah ada tanah Pemda yang telah disertifikasi sebelum karena dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas LH dan Pertanahan pada 2019 tidak satupun dokumen yang diterima.

Maka dari itu, lanjut dia, dirinya telah merencanakan pembentukan tim terpadu untuk melakukan inventarisasi semua tanah milik Pemda untuk selanjutnya dilakukan sertifikasi.

Namun karena terkendala anggaran akibat pandemi COVID-19, rencana pembentukan tim pendataan tanah itu belum terwujud.

Dia bertekad kegiatan pendataan tanah milik Pemda dengan melibatkan semua komponen terkait harus bisa terlaksana pada tahun depan dalam rangka menyelamatkan aset daerah yang cukup vital itu.

“Selain ini menjadi sasaran pemeriksaan (BPK) tetapi di lain pihak masyarakat bisa jual tanah yang sudah pernah kita bayar. Masyarakat bisa datang sampaikan bahwa tanah ini belum dibayar oleh pemerintah. Karena tanah yang sudah dibayar kita tidak punya dokumen,” katanya.

DPRD kabupaten Teluk Wondama menyatakan mendukung penuh kegiatan inventarisasi tanah milik Pemda dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat agar tanah-tanah yang telah dibeli dengan uang rakyat itu sah secara hukum menjadi aset daerah.
 

Pewarta: Zack Tonu

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021