Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Inspektorat Pengawas Daerah Provinsi Papua Barat sudah mulai menyebar tim investigasi perjalanan dinas fiktif aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono di Manokwari, Selasa, mengatakan, ASN yang terbukti menyelewengkan anggaran perjalanan dinas akan menjalani dua persidangan.

"Selain sidang MP-TPTGR (Majelia Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) mereka juga wajib menjalani sidang kode etik," kata Sugiyono.

Selain membayar ganti rugi atas penyelewengan dan atau markup anggaran perjalanan dinas, pelaku lanjut  dia, akan menerima sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam undang-undang ASN.

"ASN yang menyelewengkan dana dengan modus apapun itu namanya tidak beretika. Makanya dia juga wajib menjalani sidang Majelis Kode Etik, sanksinya tergantung dengan perbuatanya," kata dia lagi.

Terlepas dari kasus perjalanan dinas, lanjutnya mengungkapkan, cukup banyak ASN di Papua Barat yang akan menjalani sidang kode etik. Sejauh sudah tujuh orang menjalani sidang.

Menurut dia, masih lebih dari 50 ASN harus menjalani sidang. Sidang Majelis Kode Etik akan kembali digelar setelah Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel Mandacan kembali ke Manokwari.

"Kita menunggu pak Sekda, beliau masih menjalani tugas pendidikan di Jakarta. Setelah balik akan kami koordinasikan, termasuk terkait kasus perjalanan dinas ASN,"kata dia lagi.

Ketika ditanya tentang proses kepegawaian mantan narapidana korupsi, Sugiyono menyebutkan, mereka akan menjalani proses tersendiri. Proses bagi pejabat mantan koruptor akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018