Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyusun rencana aksi daerah (RAD) sebagai salah satu upaya konkret untuk memperhatikan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah itu.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Papua Barat Daya Yakob M. Kareth di Sorong, Senin, menjelaskan kelahiran Undang Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang hak penyandang disabilitas di Indonesia secara resmi menandai era baru bagi Indonesia dalam menghargai The Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) oleh Indonesia.
"Komitmen dan kepedulian bangsa bagi kemajuan hak asasi manusia khususnya terhadap kemajuan penyandang disabilitas wajib mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia serta merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam melindungi dan memajukan hak asasi penyandang disabilitas," ujarnya.
Menyambut komitmen Pemerintah Pusat, Provinsi Papua Barat Daya telah berjanji
dan berkomitmen untuk mengambil peran utama mendorong hadirnya rencana aksi daerah penyandang disabilitas (RSD PD) di Papua Barat Daya yang digaungkan saat pelaksanaan kordinasi penyusunan RAD PD di Surabaya pada 20 November 2023.
"Kegiatan yang dihadiri oleh 100 Mitra termasuk BAPENAS dan 11 Pemerintah daerah termasuk BAPERINDA Provinsi Papua Barat daya sepakat untuk mendorong agenda penyusunan RAD PD ini menjadi prioritas di daerah masing-masing," ungkap dia.
Secara teknis, kata dia, penyusunan RADPD pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Nomor 3 Tahun 2021. Yang merupakan turunan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Penyusunan RAD PD bertujuan untuk memastikan hak dan kebutuhan dasar penyandang disabilitas dipenuhi, mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas dan sekaligus memastikan penyandang disabilitas mendapatkan ruang untuk berperan aktif dan terlibat dalam pembangunan secara inklusif.
"Secara alur, dokumen rencana aksi daerah merupakan rekomendasi bagi rencana aksi nasional penyandang disabilitas (RAN PD)," katanya.
Dalam penyusunan ini, difabel perlu berpartisipasi dan mengambil ruang dalam penyusunan RAD PD di setiap provinsi, kemudian juga diharuskan untuk melibatkan organisasi difabel, organisasi masyarakat yang bergerak pada isu difabel, inklusif agar dapat memberikan masukan mengenai strategi yang perlu diterapkan dalam layanan penyandang disabilitas sehingga layanan itu nantinya bisa diterima dengan baik oleh para penyandang disabilitas.
RAD PD juga menyasar tujuh sasaran strategis yang diatur di dalam RAN PD sesuai kebijakan operasional dari UU 8 tahun 2016 yakni pendataan dan perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas, perlindungan hak dan akses pada keadilan, pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas, ekonomi inklusif, pendidikan dan keterampilan, serta akses dan pemerataan layanan kesehatan.
"Sekali lagi bahwa menyusun dokumen RAD PD Provinsi Papua Barat Daya untuk memastikan terjaminnya hak dan kebutuhan dasar penyandang disabilitas dipenuhi, mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas, dan turut serta dalam pembangunan yang inklusif," ujarnya.