Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, di Manokwari, Kamis, mengajak segenap komponen rakyat di provinsi itu bersama-sama mengucapkan syukur atas pengesahan UU Otsus Papua oleh pemerintah bersama DPR.
 
Ia berkata, pengesahan Rancangan Undang-undang perubahan ke dua atas UU Otsus Papua akan menjadi tonggak awal dilanjutkannya pembangunan dan kesejahteraan bagi orang asli Papua di tanah Papua khususnya Provinsi Papua Barat.
 
 
"Atas nama pemerintah dan warga Indonesia di provinsi Papua Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah pusat dan DPR RI, atas pembahasan dan pengesahan UU Otsus Papua yang akan kembali diberlakukan selama 20 tahun (2021/2041)," kata dia, dalam konferensi pers di Manokwari.
 
Ia lalu mengimbau kepada masyarakat asli Papua di provinsi Papua dan Papua Barat agar menyambut baik pengesahan UU Otsus, dan masyarakat tidak terus terprovokasi berbagai pihak yang terus menerus menyuarakan penolakan atas perpanjangan otonomi khusus di tanah Papua.
 
 
"Mari kita dukung keberlanjutan pelaksanaan Otsus untuk pembangunan dan kesejahteraan, hentikan perdebatan dan saya imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh ajakan pihak-pihak yang menolak pembangunan di tanah Papua melalui penolakan Otsus," tukas dia.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, terdapat tiga bentuk kebijakan afirmasi dalam revisi untuk pembaruan UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.



Menurut dia, dalam rapat paripurna pengesahan UU Otsus di DPR, Jakarta, Kamis, adalah politik afirmasi. Dalam revisi UU Otsus ditambahkan penyebutan terhadap DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK yang melibatkan unsur orang asli Papua.

“Unsur DPRK dari unsur orang asli Papua melalui mekaniseme pengangkatan dengan jumlah seperempat dari total anggota DPRK yang dipilih dalam Pemilihan Umum,” ujar dia.



Ia menyebut DPRK sekurang-kurangnya akan diisi 30 persen dari unsur perempuan orang asli Papua yang menunjukkan semangat tinggi untuk mendorong persamaan gender.

Kedua, mengenai afirmasi ekonomi, yang mana perubahan pasal dalam UU Otsus menunjukkan keberpihakan kepada orang asli Papua di bidang ekonomi dan terlihat dari peningkatan dana otsus dari dua persen menjadi 2,25 persen yang diiringi perbaikan dalam hal tata kelola.

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021