Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

 Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor di Manokwari, Selasa menyatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Bupati Teluk Wondama nomor : 338/293/BUP-TW/VII/2021 tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan dan pelaku usaha serta perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 guna pengendalian penyebaran virus corona.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan seluruh atau 100 persen ASN di lingkungan Pemkab Wondama bekerja dari rumah. Terkecuali pelayanan publik yang sifatnya tidak bisa ditunda 25 persen bekerja di kantor.

Bupati Hendrik Mambor mengatakan kegiatan sosial kemasyarakatan diatur sebagai berikut, resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan prokes ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Resepsi ulang tahun maksimal dihadiri 5 orang dan tidak diperkenankan makan di tempat. Acara pengantaran maskawin, kegiatan seni budaya, olahraga, rekreasi dan rapat urusan adat ditiadakan selama 14 hari ke depan.

Selanjutnya untuk kegiatan usaha, kata dia, ketentuannya adalah fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan areal publik lainnya ditutup sementara.

Pasar tradisional, supermarket, toko, dan kios swalayan dibatasi waktu operasional sampai pukul 20.00 WIT dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Dikatakan bahwa semua tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara serta tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup selama 14 hari.

"Termasuk acara-acara keagamaan seperti peletakkan batu pertama ditiadakan selama dua pekan ke depan," ujarnya

Bupati menambahkan bahwa kasus COVID-19 di Kabupaten Teluk Wondama terus meningkat sehingga diharapkan masyarakat disiplin protokol kesehatan yakni pakai masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan.

Pewarta: Zack Tonu

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021