Tim Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menemukan tiga kontainer berisi ratusan kubik kayu merbau ilegal yang akan di selundupkan ke Surabaya, Jawa Timur.

Ratusan kayu merbau ilegal ukuran 15 x 20 direncanakan diselundupkan ke Surabaya melalui kontainer dan jasa pengiriman Agen Pelayaran PT. Tempuran Emas (TEMAS) Cabang Sorong pada 27 Juni 2021, namun berhasil digagalkan Tim Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Firaon Ullo di Sorong, Senin, mengatakan bahwa setelah melakukan penahanan tiga kontainer kayu merbau ilegal tersebut, pihaknya langsung menyerahkan penyidikan kepada Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK) Maluku-Papua.

Menurut dia, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku-Papua telah turun ke Pelabuhan Sorong untuk melihat tiga kontainer kayu yang tidak dilengkapi surat-surat sah tersebut.

Setelah melakukan pengecekan dan pengukuran,kata dia, langsung dipasangi tanda berupa garis dilarang melintasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku-Papua.

Ia menjelaskan tanda yang telah dipasang ketiga kontainer tersebut, artinya Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat telah menyerahkan penyidikan kayu Ilegal tersebut kepada Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Maluku-Papua.

“Kami yang menemukan kasus dan membuat laporan kejadian, kemudian diserahkan kepada  Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku-Papua di Manokwari untuk menindaklanjuti.

Ia mengatakan bahwa PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku-Papua memasang tanda penyidikan lantaran diketahui kayu tersebut memang tidak memiliki surat atau dokumen yang sah dari hasil hutan berupa kayu olahan.

“Kami sudah pantau sejak hari Selasa 15 Juni 2021 dimana ada kayu merbau sebanyak 3 kontainer dengan ukuran 15 x 20 yang direncanakan akan diberangkatkan pada 27 Juni 2021 namun tidak dilengkapi dokumen sah sehingga kami tahan," katanya.

Firaon berharap agar PPNS melakukan penyidikan lebih lanjut agar Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat mendapatkan titik terang asal kayu tersebut dari hutan mana.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021