Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat memproses hukum seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial BSK karena mencuri sepeda motor dan membakar rumah seorang warga di Miei Kampung Maniwak, Distrik Wasior pada 26 Mei 2021.

Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru di Wasior, Sabtu, mengatakan bahwa pelaku BSK awalnya hanya berniat mengambil sepeda motor yang ada dalam rumah kayu milik AT, seorang ibu rumah tangga dalam keadaan kosong di Miei Kampung Maniwak pada 26 Mei 2021 dini hari.

Dia mengatakan, tidak hanya mengambil sepeda motor pelaku juga membakar rumah tersebut karena terdorong perasaan jengkel yang bersangkutan kepada pemilik rumah yang tak lain adalah tetangganya.

Saat melakukan aksi kejahatannya, kata Kapolres, pelaku dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman keras. Setelah terima laporan anggota langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian pelaku langsung diamankan oleh jajaran Polsek Wasior dan Satreskrim Polres Teluk Wondama.

Kapolsek Wasior Ipda Rizky Cahyo yang memberikan keterangan terpisah, menambahkan bahwa motif pelaku adalah karena perasaan kesal dan jengkel kepada pemilik rumah lantaran jarang tinggal di rumah serta kurang menjaga kebersihan pekarangan rumah.  

"Sebelum melakukan aksi kejahatan, perilaku konsumsi minuman keras. Awalnya pelaku sempat curi gerobak dan dijual seharga 100 ribu dan disinyalir digunakan untuk membeli minuman keras," ujarnya.

Pelaku BSK sudah ditetapkan menjadi tersangka kini ditahan di Mapolsek Wasior bersama dengan barang bukti sepeda motor yang dicurinya guna proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan dua tindakan kriminal sekaligus yakni pencurian dan pengrusakan alias pembakaran yaitu pasal  187 dan 363 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Perbuatan pelaku menimbulkan kerugian bagi korban AT mencapai Rp50 juta, selain itu kehilangan tempat tinggal juga kehilangan barang pribadi termasuk barang-barang dagangan akibat dilalap api," tambah dia.

Pewarta: Zack Tonu

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021