Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, membatalkan keberangkatan empat penumpang Garuda Indonesia tujuan Jakarta karena tidak memenuhi syarat keberangkatan sesuai surat edaran pemerintah pusat nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa selama masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 Bandara Sorong tetap dibuka. Dan maskapai yang beroperasi hanyalah Garuda Indonesia.

Karena itu, kata dia, Satgas COVID-19 kota Sorong menurunkan tim guna melakukan pengawasan di Bandara Domine Edward Osok untuk memastikan aktivitas berjalan sesuai edaran pemerintah pusat.

Ia menjelaskan dalam pengawasan hari pertama tim Satgas COVID-19 kota Sorong menemukan empat orang penumpang Garuda Indonesia yang tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen keberangkatan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Keempat penumpang Garuda Indonesia tersebut didapati tidak memenuhi syarat keberangkatan saat petugas Satgas COVID-19 kota Sorong melakukan pemeriksaan dokumen keberangkatan di terminal keberangkatan.

"Tim kami langsung  melakukan koordinasi dengan pihak Bandara serta pihak Garuda Indonesia dan disepakati bahwa keempat penumpang tersebut tidak diizinkan berangkat," ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa selama pemberlakuan masa larangan mudik, Satgas COVID-19 Kota Sorong juga memberlakukan surat izin keluar masuk atau SIKM bagi pelaku perjalanan sesuai kriteria sebagaimana surat edaran pemerintah pusat Nomor 13 tahun 2021 tersebut.

Dikatakannya bahwa mengacu pada edaran pemerintah pusat tersebut, selama masa larangan mudik, yang diperbolehkan keluar masuk Kota Sorong adalah mereka yang ada urusan penting seperti orang sakit, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pekerja BUMN yang melaksanakan tugas dan mendapatkan SIKM dari Satgas COVID-19 Kota Sorong.

"Khusus orang sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dan pengikut atau pengantar saat melakukan perjalanan hanya diperbolehkan satu orang.

"Sedang ASN, TNI dan Polri yang melakukan perjalanan selama larangan mudik harus dibuktikan dengan surat menjalankan tugas negara serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Sorong untuk mendapatkan SIKM. Pemberlakuan surat izin keluar masuk berlaku sampai 17 Mei 202 ," demikian Herlin Sasabone.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021