KPK mendorong Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat agar menarik pajak dari usaha industri pertambangan galian c di daerah tersebut yang selama ini beroperasi merusak lingkungan tanpa ada kontribusi bagi daerah.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V, Dian Patria di Sorong, Rabu, mengatakan usaha galian c di kota Sorong harus membayar pajak jangan sampai masyarakat terzholimi dengan hanya mendapatkan debu dari proses penambangan, namun tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk masyarakat setempat.
Dia mengatakan bahwa adanya risiko tinggi kecelakaan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut hasil tambang galian c serta jalan menjadi rusak.
Selain itu, lanjut Dian, karena letaknya berdekatan dengan pantai menyebabkan rusaknya ekosistem laut, pantai menjadi kotor, populasi ikan berkurang dan hilangnya potensi pariwisata.
"Namun berdasarkan hasil kunjungan lapangan didapatkan informasi bahwa beberapa perusahaan seperti di kawasan Tanjung kasuari diduga tidak memiliki izin beroperasi," ujarnya.
KPK juga mendapat informasi ada potensi ketidakpadanan data antara slip pembayaran pajak yang dikeluarkan Dinas Perindustrian Kota Sorong dengan jumlah nominal pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan pelaku usaha.
“Seharusnya perusahaan patuh pada aturan Undang-undang No.28 tahun 2009 bahwa pemberian pajak galian C hak pemerintah kota walaupun izin tidak di bawah kewenangan Pemkot. Bapenda harus diberi kepercayaan penuh untuk mengelola pajak secara maksimal,” tegas Dian.
Berdasarkan keterangan perwakilan perusahaan yang ditemui di lapangan, KPK menilai adanya potensi kebocoran pajak atas hasil tambang galian-C untuk kepentingan sendiri yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Atas hasil tinjauan lapangan tersebut, KPK merekomendasikan kepada Pemda untuk duduk bersama Bapenda dengan Dinas Perindustrian menutup celah kebocoran.
“Kumpulkan semua informasi terkait kewajiban perizinan dan pajak. Selain itu, sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan, Pemda perlu mengadakan jembatan timbang bekerja sama dengan Bank Papua misalnya, agar perhitungan jumlah berat yang dibawa setiap kendaraan pengangkut yang membawa hasil tambang akurat untuk Pemkot gunakan sebagai rujukan pembayaran pajak,” tambah Dian.
Pemkot Sorong melalui Sekda Yakop Karet berjanji akan segera menindaklanjuti temuan lapangan ini dan melakukan koordinasi internal Bapenda, Dinas Perindustrian, Dinas LH, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satpol PP untuk memastikan data pelaku usaha dan kepatuhannya. Selanjutnya akan dilakukan audit izin dan pajak serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021