Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendorong pelaksanaan rencana aksi (renaksi) evaluasi izin perkebunan kelapa sawit yang telah disepakati pada  25 Februari 2021 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Barat.

“Dari evaluasi yang dipaparkan 25 Februari lalu, sudah jelas potret ketidakpatuhan 24 izin perkebunan untuk ditindaklanjuti oleh pemberi izin. Artinya, kalau sudah jelas ada pelanggaran, siapapun penerbit izinnya, tentunya para Bupati tinggal melanjutkan kesepakatan-kesepakatan itu,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V, Dian Patria pada rapat pertemuan pertama tindak lanjut yang digelar secara daring, Selasa (20/4).

Dia mengatakan, kesepakatan pada saat itu rencana aksi dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama, di mana ada enam perusahaan yang akan dilakukan pencabutan izinnya dengan penerbitan SK Bupati dalam kurun waktu 30 hari. Kelompok kedua, direkomendasikan pencabutan IUP, izin lokasi dan izin lingkungan 10 perusahaan sawit dengan target waktu 60 hari.

Kelompok ketiga, tambahnya, tindak lanjut dalam waktu 120 hari sampai dengan Desember 2021 sudah dilaksanakan sesuai dengan konteks permasalahan masing-masing.

Turut hadir dalam rapat tindak lanjut tersebut mewakili instansi masing-masing yakni, Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perwakilan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Papua Barat, Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala KPP Pratama Manokwari, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Inspektur Provinsi, Para Bupati dan Kepala Dinas di delapan Kabupaten.

Pada saat pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D. Mandacan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni yang telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati pencabutan izin, kepada Bupati Sorong dan Bupati Teluk Wondama yang telah membentuk tim implementasi renaksi.

Nataniel menjelaskan gambaran umum perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat, yaitu terdapat 24 perusahaan dengan total luas wilayah konsesi 576.090,84 hektare yang tersebar di 8 kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat dan Fakfak.

“Diperkirakan terdapat kurang lebih 103.423,03 hektare potensi tanah terlantar dari sektor pekebunan sawit dikarenakan dari total luas konsesi baru kurang lebih 71.422,54 hektare yang telah ditanami atau dikelola. Sementara sekitar 174.845,57 hektare tanah yang telah memperoleh HGU oleh 11 perusahaan belum dimanfaatkan dan perlu mendapat perhatian,” ujar Nataniel.

Dari sisi penerimaan daerah, lanjut Nataniel, pemerintah hanya menerima pajak PBB-P3 dari 17 ribu hektare baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki perkebunan kelapa sawit. Padahal PBB-P3 wajib dibayarkan oleh pelaku usaha yang sudah ber IUP. Berikutnya, terkait dengan potensi menyelamatkan 383.431,05 hektare dari hasil evaluasi perizinan dan potensi mendorong pengelolaan oleh masyarakat adat yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.

Kemudian dari segi kewajiban perpajakan pemegang izin perkebunan kelapa sawit, Kepala KPP Pratama Manokwari TB Sofiuddin menyebutkan beberapa permasalahan di antaranya belum semua objek pajak termasuk PBB teradministrasikan dengan baik dan belum semua wajib pajak memiliki IUP.

Selain itu, Kepala KPP Pratama Sorong Panca Kurniawan menyampaikan secara umum dari 79 objek pajak seluruh sektor SDA dengan total tunggakan Rp 16,3 Miliar, khususnya 23 objek pajak perkebunan termasuk sawit masih memiliki tunggakan pembayaran pajak sebesar Rp6,1 Miliar.

“Kita akan bisa mendapatkan potensi dari pajak penghasilan atas tenaga kerja tentu PPH21 juga mungkin jika ada terkait transaksi-transaksi withholding terkait persewaan disamping PBB-nya. Selain itu, tambahan regulasi dari pemda juga sangat membantu kami agar setiap yang berusaha disana agar membayar pph karyawannya di lokasi,” terang Panca.

Menutup kegiatan, KPK meminta Dinas Perkebunan menjadi wali data karena pentingnya pendokumentasian setiap kerja-kerja kolaborasi. KPK juga mengingatkan pemda untuk melibatkan APIP.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021